BacaJogja – Jajaran Satreskrim Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja Ilham Dwi Saputra (16), warga Pandak, yang berujung meninggal dunia. Sebanyak tujuh pelaku berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke sejumlah daerah di luar Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, memastikan seluruh pelaku kini telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Saat ini, tujuh tersangka sudah kami amankan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2026).
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di kawasan perkemahan wisata Gadung Mlati, Dusun Banyurip, Caturharjo, Pandak. Korban sempat mendapatkan perawatan intensif selama lima hari di RSUD Saras Adyatma sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka serius.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan pelaku berkelompok dengan tingkat kekerasan yang tinggi.
Kronologi Penangkapan: Kejar Hingga Lintas Provinsi
Penyelidikan dimulai segera setelah kejadian. Pada 15 April 2026, polisi berhasil mengamankan dua pelaku awal di wilayah Bantul dan Sleman.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengantongi lima nama lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Cilacap, Jawa Tengah.
Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran intensif:
- Dua pelaku ditangkap di Tangerang Selatan
- Tiga pelaku lainnya diringkus di Boyolali
Seluruh pelaku akhirnya berhasil diamankan dalam operasi gabungan lintas wilayah.
Peran Pelaku Terungkap
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa salah satu tersangka berperan sebagai pengendali utama dalam aksi tersebut. Ia juga diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Para pelaku lainnya memiliki peran berbeda-beda, mulai dari membawa korban ke lokasi hingga melakukan kekerasan secara bersama-sama. Adapun tujuh pelaku diketahui berasal dari wilayah Bantul dan Kota Yogyakarta, yakni:
- BLP (18), warga Kretek
- YP (21), warga Bambanglipuro
- JMA (23), warga Pakualaman
- RAR (19), warga Bantul
- AS (21), warga Piyungan
- ASJ (19), warga Kasihan
- SGJ (19), warga Mantrijeron
Seluruh pelaku kini ditahan di Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Sepeda motor yang digunakan dalam aksi
- Alat yang digunakan saat kejadian
- Pakaian korban
- Satu unit ponsel
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan adanya tindak pidana berat yang dilakukan secara terencana.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia
- Pasal pembunuhan berencana
- Undang-Undang Perlindungan Anak
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjara hingga puluhan tahun, bahkan seumur hidup.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan, khususnya yang melibatkan anak. “Semua pihak yang terlibat akan diusut tuntas dan diproses secara tegas,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya kekerasan di kalangan remaja. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan potensi tindakan kriminal di lingkungan sekitar.
Penanganan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. []






