Cuma 10 Detik, Satu Malam Dapat 5 Motor! Sindikat Curanmor Gulung Tikar di Jogja

  • Whatsapp
curanmor
Polsek Wirobrajan Yogyakarta berhasil mengungkap sindikat curanmor lintas provinsi. (Polresta Jogja)

BacaJogja  — Unit Reskrim Polsek Wirobrajan Polresta Yogyakarta berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Komplotan residivis yang dikenal sangat lihai ini menyasar rumah kos di kawasan Jalan Nakulo, Kelurahan Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

Keberhasilan ungkap kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers pada Selasa (26/5/2026) sore. Agenda tersebut dipimpin oleh Kapolsek Wirobrajan Kompol Arif Darmawan, S.H., M.A.P., dengan didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan, S.H., serta Kanitreskrim Polsek Wirobrajan.

Read More

Kronologi Kejadian dan Penangkapan Lintas Provinsi

Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos di Jl. Nakulo, Wirobrajan, yang terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pelarian para pelaku akhirnya terhenti di ujung Pulau Jawa. Komplotan ini berhasil diamankan petugas sesaat setelah mereka menyeberang dan tiba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Dari total lima pelaku yang diringkus, penanganannya dibagi ke beberapa wilayah hukum karena terlibat kasus serupa:

  • TN (38), asal Kuningan, Jawa Barat (Berperan sebagai pemetik/eksekutor – diamankan Polsek Wirobrajan).

  • RN (38), asal Jabung, Lampung Timur (Berperan sebagai pemetik/eksekutor).

  • S (35), asal Jabung, Lampung (Berperan sebagai driver).

  • YRE (39), asal Purworejo, Jawa Tengah (Membantu tindak pidana – diamankan Polres Purworejo).

  • MC (38), asal Purworejo, Jawa Tengah (Membantu tindak pidana – diamankan Polres Magelang).

Modus Operandi: Incar Kos-kosan, Cuma Butuh 10 Detik

Kapolsek Wirobrajan, Kompol Arif Darmawan, mengungkapkan bahwa komplotan ini merupakan residivis yang sudah sangat berpengalaman. Modus operandi yang mereka gunakan tergolong rapi dan sangat cepat.

“Para tersangka ini bergerak secara mobiling (berkeliling) menggunakan mobil untuk mencari kendaraan yang diparkir di tempat sepi atau luput dari pantauan pemiliknya, salah satunya di area kos-kosan,” ujar Kompol Arif.

Lebih mencengangkan lagi, dalam melancarkan aksinya dengan menggunakan Kunci Letter T, pelaku hanya membutuhkan waktu kurang lebih 10 detik untuk membawa kabur satu unit motor. Kecepatan dan kelihaian ini membuat mereka mampu menggasak hingga 5 unit sepeda motor dalam satu malam.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan untuk melancarkan aksi serta hasil kejahatan, antara lain:

  • 1 Unit mobil Daihatsu Grand Max (kendaraan operasional pelaku).

  • 4 Unit sepeda motor Honda Beat (diduga hasil curian).

  • 1 Buah Handphone merk Oppo A95.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Imbauan Kamtibmas untuk Warga Jogja

Mengantisipasi kejadian serupa, Unit Reskrim Polsek Wirobrajan Polresta Yogyakarta mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para penghuni kos dan pemilik kendaraan, untuk memperketat keamanan.

Masyarakat diharapkan selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman ganda, dan tidak memarkir kendaraan di sembarang tempat. Polsek Wirobrajan menegaskan berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat di wilayah hukum Yogyakarta. []

Related posts