BacaJogja — Polemik terkait pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Panggungharjo, Sewon, Bantul, menuai perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menegaskan komitmennya dalam menjaga kebebasan beragama sekaligus memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyatakan dengan tegas bahwa segala bentuk tindakan persekusi maupun intimidasi terhadap umat yang sedang melaksanakan ibadah sama sekali tidak dapat dibenarkan, baik dari sudut pandang agama maupun hukum negara.
Konstitusi Tidak Boleh Kalah oleh Kesepakatan Lokal
Merujuk pada Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, Bupati Halim mengingatkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Oleh karena itu, aturan tertinggi negara tidak boleh dikesampingkan oleh aturan di tingkat bawah.
“Konstitusi tidak bisa dibatalkan oleh kesepakatan kampung atau sekelompok orang. Aspirasi masyarakat tetap diperhatikan, tetapi di atas semuanya ada konstitusi,” tegas Halim, Selasa (26/5/2026).
Dari perspektif nilai keagamaan, Halim yang berbicara dalam konteks sudut pandang Islam menambahkan bahwa keberagaman manusia merupakan sunnatullah, sedangkan toleransi adalah bagian dari sunah Rasul yang wajib dijalankan.
“Memberikan kemerdekaan kepada nonmuslim untuk menjalankan ibadahnya merupakan bagian dari menjalankan ajaran Islam,” imbuhnya.
Hasil Rakor Forkopimda: Jemaat Sementara Beralih ke Pakuwon Mall
Meskipun hak beribadah dijamin penuh oleh konstitusi, Pemkab Bantul menggarisbawahi pentingnya membedakan antara hak asasi peribadatan dan aspek legalitas bangunan gedung tempat ibadah. Penggunaan bangunan tetap harus memenuhi ketentuan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri.
Guna mencari jalan tengah yang aman dan kondusif, Forkopimda Bantul telah menggelar rapat koordinasi (rakor) resmi yang melibatkan jajaran Pemkab, Kepolisian, serta pengurus GMS Bantul. Hasil rakor menyepakati langkah transisi sementara selama masa pengurusan izin berlangsung.
“Kemarin sudah disepakati untuk sementara bangunan itu tidak digunakan dulu untuk beribadah,” ujar Halim saat ditemui di Masjid Agung Manunggal Bantul, Rabu (27/5/2026).
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, membenarkan bahwa pihak jemaat secara kooperatif sepakat untuk memindahkan aktivitas peribadatan mandiri mereka ke tempat alternatif demi menjamin kenyamanan bersama.
“Hasilnya mereka akan kembali sementara waktu sembari menunggu proses perizinan ini keluar akan melaksanakan peribadatan di Pakuwon Mall. Kesepakatannya seperti itu. Tidak ada ruang bagi pelaku intoleransi beragama. Mari saling menghargai,” tegas AKBP Bayu Puji.
FKUB Bantul Tawarkan Opsi Solusi Izin Sementara
Merespons jalannya proses transisi ini, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul turut memberikan sumbangsih pemikiran yang konstruktif. Ketua FKUB Bantul, Yasmuri, mengingatkan bahwa regulasi pendirian rumah ibadah di Indonesia telah diatur secara rigid dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006.
Agar hak ibadah warga tetap terfasilitasi dengan baik di dalam koridor hukum, Yasmuri mengusulkan beberapa opsi yang bisa ditempuh ke depan.
“Jika tempat ibadah itu belum terpenuhi sesuai syarat-syarat, pemerintah bisa memberikan fasilitas tempat untuk melaksanakan ibadah sementara. Atau usul kedua, GMS Bantul bisa mengajukan izin sementara penggunaan tempat ibadah ke Pemkab Bantul sesuai dengan ketentuan kelayakan yang ada di PBM,” jelas Yasmuri.
Melalui sinergi solid antara Pemkab Bantul, Kementerian Agama, FKUB, dan Polres Bantul, seluruh pihak berkomitmen penuh untuk mengawal verifikasi berkas permohonan izin bangunan GMS Bantul agar segera rampung berdasarkan mekanisme hukum yang berkeadilan. []






