Ngeri! Sindikat Curanmor Sewon Bantul Gasak Puluhan Motor di 50 Lokasi, 19 Unit Disita Polisi

  • Whatsapp
curanmor bantul
Polisi membongkar sindikat curanmor di Sewon Bantul. Empat pelaku ditangkap, 19 motor disita. (Ist)

BacaJogja – Aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Sewon, Bantul. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat pelaku dan menyita total 19 unit sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Sewon, AKP Sutrisno, menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari laporan pencurian motor di Jalan Jurug, Bangunharjo, Sewon, pada Rabu (16/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Read More

Motor milik korban saat itu diparkir di garasi dalam kondisi tidak terkunci setang, sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya.

Pelaku Ditangkap Berantai

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku utama berinisial AT dan IRS, keduanya warga Sewon. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu unit sepeda motor milik korban.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motor curian tersebut diserahkan kepada pelaku lain berinisial TY. Perannya adalah mengubah tampilan motor dengan mengganti warna dan pelat nomor agar tidak dikenali.

“Pada hari yang sama, TY juga berhasil diamankan,” ujar Sutrisno, Selasa (5/5/2026).

Motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah berinisial MRZ seharga Rp 1,8 juta. Polisi selanjutnya bergerak ke wilayah Banguntapan dan berhasil menangkap MRZ.

13 Motor Ditemukan di Rumah Penadah

Dari lokasi penangkapan MRZ, polisi menemukan 13 unit sepeda motor tanpa surat-surat resmi. Sebagian besar kendaraan tersebut sudah dalam kondisi dimodifikasi, bahkan ada yang dirusak untuk menghilangkan identitas.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga polisi kembali menemukan 6 unit motor tambahan, sehingga total barang bukti mencapai 19 unit. “Total ada 19 motor yang kami amankan. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tegas Sutrisno.

Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto, mengungkapkan sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2023 dan diduga telah beraksi di sekitar 50 lokasi.

Wilayah operasinya meliputi Sewon, Banguntapan, Kasihan, Jetis, Bantul hingga Imogiri. Para pelaku diketahui menyasar motor yang parkir di kos-kosan atau permukiman warga, terutama yang tidak dikunci setang. Jika terkunci, pelaku menggunakan kunci letter T untuk membobolnya.

“Motor biasanya didorong menggunakan motor lain, lalu dinyalakan dengan kunci letter T,” jelas Rudianto.

Setelah berhasil dibawa kabur, motor akan diubah tampilannya, termasuk pengecatan ulang, penggantian pelat nomor, hingga penghilangan nomor rangka dan mesin.

Motif Terjerat Judi Online

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif para pelaku melakukan aksi pencurian karena terlilit utang akibat kecanduan judi online. “Motifnya karena judi online. Mereka terlilit utang,” ungkap Rudianto.

Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya:

  • AT dan IRS: Pasal 477 KUHP (pencurian), ancaman maksimal 7 tahun penjara
  • TY: Pasal 477 juncto Pasal 20 dan 21 KUHP (turut serta), ancaman 2/3 dari hukuman utama
  • MRZ: Pasal 591 KUHP (penadahan), ancaman maksimal 4 tahun penjara
Polisi Imbau Warga Cek Motor Hilang

Polisi juga telah mempublikasikan daftar motor hasil sitaan melalui media sosial. Dari total 19 unit, baru tiga motor yang sudah diambil pemiliknya.

Warga yang merasa kehilangan sepeda motor diminta segera datang ke Polsek Sewon untuk melakukan pengecekan.

“Pengambilan motor gratis, silakan masyarakat yang merasa kehilangan datang ke Polsek Sewon,” pungkas Rudianto. []

Related posts