BacaJogja – Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, wilayah Umbulharjo, memasuki babak baru. Penyidik dari Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara intensif pada Sabtu (25/4) malam.
Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai evaluasi menyeluruh terhadap alat bukti dan keterangan saksi, dengan melibatkan pihak Polda DIY.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 13 orang tersangka sementara. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh,” ujarnya.
Dugaan Kekerasan Sistematis, Manajemen Ikut Bertanggung Jawab
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap puluhan balita di tempat penitipan tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, mencakup:
- Kekerasan fisik
- Penelantaran
- Perlakuan salah terhadap anak
- Tindakan diskriminatif
Menariknya, penyidikan tidak hanya menyasar pengasuh di lapangan, tetapi juga pihak manajemen. Polisi menilai adanya unsur pembiaran sistematis yang membuat anak-anak berada dalam situasi berbahaya.
53 Anak Diduga Jadi Korban dari Total 103 Anak
Dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, sedikitnya 53 anak terindikasi menjadi korban kekerasan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kasus tersebut bukan insiden tunggal, melainkan terjadi secara berulang.
Pihak kepolisian kini masih melakukan pendalaman melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), termasuk:
- Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka
- Penggalian motif tindakan
- Visum medis terhadap korban
Kabid Humas Polda DIY, Ihsan, menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan jumlah tersangka masih berpotensi bertambah.
“Pemeriksaan dilakukan secara maraton. Jumlah tersangka bisa berkembang tergantung hasil pengembangan kasus dan keterangan tambahan,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi menggerebek lokasi daycare pada Jumat malam (24/4) dan mengamankan sekitar 30 orang di tempat kejadian.
Imbauan Polisi: Orang Tua Harus Lebih Selektif
Kapolresta Yogyakarta mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih berhati-hati dalam memilih tempat penitipan anak. Faktor keamanan, kualitas pengasuhan, serta kredibilitas lembaga harus menjadi prioritas utama.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa pengawasan terhadap lembaga penitipan anak perlu diperketat, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Penetapan 13 tersangka dalam kasus Daycare Little Aresha menjadi langkah awal penegakan hukum atas dugaan pelanggaran hak anak yang serius. Dengan jumlah korban yang tidak sedikit, publik kini menanti transparansi lanjutan dari aparat penegak hukum serta langkah konkret untuk mencegah kasus serupa terulang.






