Kasus Daycare Little Aresha: Masuk 182 Aduan, Pemkot Jogja Siapkan Pendampingan Hukum Gratis hingga Inkrah

  • Whatsapp
kasus little aresha
Kasus Daycare Little Aresha Jogja terus berkembang. UPT PPA menerima 182 aduan dugaan kekerasan anak, sementara Pemkot Yogyakarta menyiapkan pendampingan hukum gratis hingga inkrah. (Pemkot Jogja)

BacaJogja – Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, terus berkembang. Hingga Rabu (6/5/2026), Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Yogyakarta mencatat telah menerima sebanyak 182 aduan dari para orang tua.

Kepala UPT PPA Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani, mengatakan ratusan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak-anak yang pernah dititipkan di Daycare Little Aresha.

Read More

“Untuk pengaduan masuk hingga hari ini ada 182 aduan,” kata Udiyati Ardiani kepada wartawan di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, dari total laporan yang diterima, sekitar 130 orang tua telah menjalani proses asesmen bersama tim pendamping. Sementara itu, sekitar 40 hingga 50 orang tua lainnya mulai menempuh proses hukum dengan pendampingan dari Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Dari 182 itu yang sudah kita asesmen orang tuanya sekitar 130 orang. Kemudian kurang lebih 40-50 orang untuk yang sudah mau berproses hukum dan hari ini dibuatkan untuk proses surat kuasa,” ujarnya.

Pemkot Jogja Kawal Kasus hingga Putusan Inkrah

Menindaklanjuti kasus tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta menggelar pertemuan dengan para orang tua korban pada Rabu (6/5/2026). Dalam pertemuan itu, Pemkot menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Pemkot Yogyakarta, Saverius Vanny, menyebut Wali Kota Yogyakarta telah menginstruksikan pembentukan Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta untuk mendampingi para korban.

Tim tersebut melibatkan sejumlah lembaga hukum dan perlindungan perempuan, seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogyakarta, PKBH UAD, hingga Rifka Annisa.

“Kami di sini memberikan layanan advokasi hukum, pendampingan sampai nanti inkracht. Ini secara pro bono artinya tidak dipungut biaya kepada para orang tua korban untuk pendampingan kasus ini,” kata Vanny usai pertemuan di Balai Kota Yogyakarta.

Menurut Vanny, pembentukan tim lintas lembaga dilakukan karena jumlah personel di UPT PPA dinilai belum memadai jika harus menangani banyaknya aduan yang terus bertambah.

Aduan Datang dari Anak yang Masih Aktif hingga Alumni Daycare

Udiyati menjelaskan laporan yang diterima tidak hanya berasal dari orang tua anak yang masih berada di daycare saat penggerebekan berlangsung, tetapi juga dari mereka yang sebelumnya pernah menitipkan anak di tempat tersebut.

“Pengaduannya untuk dugaan kekerasan yang dialami anaknya ya, baik yang sudah lulus ataupun yang saat penggerebekan kemarin ada di sana,” jelasnya.

Pemkot Yogyakarta juga membuka pintu bagi orang tua lain yang belum melapor maupun yang masih mempertimbangkan pendampingan hukum.

Kasus Daycare Little Aresha kini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut keamanan dan perlindungan anak di tempat penitipan. Banyak pihak menilai kasus ini menjadi momentum evaluasi pengawasan terhadap operasional daycare di Indonesia. []

Related posts