Gelar Dialog Kebangsaan di Yogyakarta, 34 Elemen Rakyat Desak Dekrit Presiden Kembali ke UUD 1945 Asli

  • Whatsapp
GMKR
Ratusan tokoh, akademisi, dan purnawirawan TNI dari 34 elemen pergerakan berkumpul di Gedung PDHI Yogyakarta menuntut Dekrit Presiden kembali ke UUD 1945 asli. (Ist)

BacaJogja — Gelombang suara kebangsaan kembali bergema dari Yogyakarta. Ratusan peserta yang merepresentasikan 34 elemen pergerakan masyarakat berkumpul di Gedung PDHI Yogyakarta pada Rabu (12/8/2026). Mereka menyatukan suara dalam agenda Dialog dan Orasi Kebangsaan bertajuk “Rebut Kembali Kedaulatan Rakyat” dalam acara yang dihadiri 400-an orang ini.

Pertemuan lintas elemen ini menyoroti situasi kebangsaan saat ini dan menuntut Presiden segera menerbitkan Dekrit untuk menegakkan kembali Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam naskah aslinya.

Read More

Soroti Kedaulatan Rakyat dan Ancaman Neokolonialisme

Ketua Harian Gerakan Masyarakat Kedaulatan Rakyat (GMKR) DIY, Heru Nugroho, mengungkapkan bahwa kemerdekaan saat ini kerap terasa sebatas seremonial semata. Menurutnya, praktik neokolonialisme kini kian menggerus kedaulatan ekonomi, penegakan hukum, hingga penguasaan tanah oleh segelintir kelompok oligarki.

“Persis seperti saat Republik terancam bahaya pasca-Proklamasi, kini kekuatan bangsa kembali bersatu demi kemerdekaan yang sesungguhnya,” tegas Heru di hadapan para peserta.

Senada dengan Heru, Presidium GMKR DIY H.M. Syukri Fadholi menyoroti arah penegakan hukum di tanah air. Ia menilai produk hukum kerap berpihak pada kelompok kekuasaan sementara rasa keadilan rakyat terpinggirkan.

“Keadilan itu pasti ada, kebenaran itu pasti datang. Dan siapa yang bangkit membela kebenaran, pasti akan menang,” tutur Syukri.

Purnawirawan TNI dan Akademisi Beri Peringatan Keras

Seruan kembali ke konstitusi awal turut dipertegas oleh sejumlah tokoh purnawirawan TNI dan akademisi nasional yang hadir.

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan, menekankan esensi kemerdekaan yang semestinya bermuara pada pengentasan kemiskinan, jaminan pendidikan, dan layanan kesehatan terjangkau bagi rakyat kecil.

“Dulu senjata kita bambu runcing, kini senjata kita adalah konstitusi, hukum, dan moral bangsa,” seru Hanafi.

Sementara itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, menegaskan bahwa bangsa ini harus berakar kuat pada Pancasila dan naskah asli UUD 1945. Ia bahkan memberikan tenggat waktu hingga akhir Agustus 2026.

“Jika Dekrit belum lahir, maka akan kita segerakan Dekrit Rakyat, dimulai dari Yogyakarta,” ujar Tyasno tegas.

Dari barisan akademisi, Prof. Dr. Rochmat Wahab mengingatkan agar konstitusi tidak diperalat demi syahwat politik kekuasaan. “Jika UUD hanya untuk keuntungan segelintir orang, maka jalan lurus adalah mengembalikannya ke niat semula,” paparnya. Tokoh reformasi Prof. Dr. Amien Rais turut menggarisbawahi bahwa pemulihan UUD 1945 asli merupakan gerbang utama pemulihan kedaulatan rakyat.

Daftar 9 Tuntutan Rakyat dari Yogyakarta

Dalam forum kebangsaan tersebut, GMKR DIY bersama elemen gerakan merumuskan sembilan poin tuntutan penting kepada pemerintah:

  1. Terbitkan Dekrit Presiden RI untuk kembali memberlakukan naskah asli UUD 1945.

  2. Adili Joko Widodo atas dugaan pelanggaran konstitusi dan penyalahgunaan kekuasaan.

  3. Lengserkan Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden RI.

  4. Copot dan ganti pimpinan Polri guna menjamin institusi hukum yang bersih dan berkeadilan.

  5. Terapkan hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

  6. Terbitkan Perppu Perampasan Aset bagi terpidana koruptor.

  7. Kembalikan fungsi DPR RI sesuai amanat konstitusi dan tinjau ulang tunjangan istimewa legislatif.

  8. Restrukturisasi dan rampingkan susunan kementerian dalam kabinet pemerintahan.

  9. Bersihkan infiltrasi paham komunisme dan ideologi asing yang bertentangan dari seluruh wilayah NKRI.

Pertemuan di Gedung PDHI Yogyakarta ini menegaskan sikap elemen pergerakan dalam mengawal jalannya arah negara, sembari menanti respons resmi dari pihak Istana atas aspirasi yang disampaikan. []

Related posts