BacaJogja – Jagat media sosial dihebohkan dengan keluhan seorang wisatawan yang mengaku diusir dari bangku pedestrian Malioboro oleh oknum tukang pijat. Peristiwa ini memicu reaksi publik karena bangku tersebut merupakan fasilitas umum yang seharusnya bisa digunakan siapa saja.
Fenomena ini sekaligus membuka kembali persoalan lama: praktik pijat ilegal di kawasan Malioboro yang hingga kini belum sepenuhnya hilang—bahkan semakin cerdik dalam menghindari penertiban.
Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Fitria Dyah Anggraeni, menegaskan bahwa bangku di Malioboro tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk praktik pijat liar.
“Bangku Malioboro itu fasilitas umum. Untuk pengunjung beristirahat atau menikmati suasana, bukan untuk lapak pijat,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Pernyataan ini sekaligus merespons viralnya kejadian wisatawan yang diusir, yang dinilai mencederai kenyamanan ruang publik di salah satu ikon wisata Yogyakarta tersebut.
Modus Baru: Nyamar dan Kucing-Kucingan
Di lapangan, petugas menghadapi tantangan baru. Para pelaku pijat ilegal kini tidak lagi beroperasi secara terang-terangan.
Mereka menggunakan berbagai modus untuk menghindari razia, di antaranya:
- Menyamar sebagai wisatawan
- Menyembunyikan alat pijat di dalam tas
- Duduk santai di bangku pedestrian
- Baru menawarkan jasa setelah patroli petugas menjauh
Praktik ini membuat petugas harus ekstra jeli. Tanpa bukti aktivitas langsung, penindakan tidak bisa dilakukan sembarangan karena para pelaku kerap berdalih hanya sedang beristirahat.
Pengawasan Diperketat, Andalkan Pengenalan Wajah
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui personel Jogomaton terus mengintensifkan patroli di kawasan Malioboro. Pengawasan dilakukan selama 24 jam untuk menjaga kenyamanan wisatawan.
Namun, pola “kucing-kucingan” membuat penertiban menjadi lebih kompleks. Petugas kini bahkan mengandalkan pengenalan wajah terhadap pelaku lama untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
“Begitu petugas pergi, mereka buka lagi. Kami minta anggota lebih jeli mengenali mereka,” kata Fitria.
Praktik pijat ilegal tak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak langsung pada wisatawan.
Beberapa dampak yang dikeluhkan antara lain:
- Wisatawan merasa tidak nyaman, bahkan sampai diusir dari fasilitas umum
- Pelanggaran etika ruang publik, seperti praktik kerokan di area terbuka
- Risiko kesehatan akibat layanan tanpa sertifikasi
Fitria menyebut pernah ada kasus wisatawan mengalami cedera hingga bengkak otot setelah menggunakan jasa pijat sembarangan di kawasan pedestrian Malioboro.
Pemkot Tawarkan Solusi, Wisatawan Diminta Tegas
Sebagai solusi, Pemkot Yogyakarta telah mengarahkan para pemijat bersertifikat untuk beroperasi di lokasi resmi, seperti sirip jalan Malioboro atau panti pijat berizin.
Di sisi lain, wisatawan juga diimbau untuk berani menolak tawaran jasa pijat ilegal.
“Kami mengedukasi wisatawan untuk berani menolak. Jika permintaan dari pengunjung berhenti, maka praktiknya akan hilang dengan sendirinya,” pungkasnya.
Kasus viral ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan ruang publik membutuhkan peran semua pihak—baik pemerintah, pelaku usaha, maupun wisatawan.
Pertanyaannya kini, apakah penertiban saja cukup? Atau perlu solusi yang lebih menyentuh akar persoalan? []






