Polda DIY Turun Tangan Usut Gangguan Ibadah GMS Bantul, Terbitkan LP Model A

  • Whatsapp
kombes ihsan
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K Ist)

BacaJogja — Jajaran Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan peristiwa gangguan kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Panggungharjo, Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu (24/5/2026). Kasus ini kini resmi masuk ke ranah hukum melalui penyelidikan mendalam oleh Ditreskrimum Polda DIY.

Penanganan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I YOGYAKARTA tertanggal 25 Mei 2026. Penerbitan LP Model A ini menandakan bahwa aparat kepolisian bergerak aktif membuat laporan internal demi mengusut tuntas indikasi pelanggaran hukum yang terjadi.

Read More

Polda DIY Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyampaikan bahwa tim penyidik saat ini tengah bekerja intensif di lapangan untuk mengumpulkan barang bukti serta menggali keterangan dari sejumlah saksi. Langkah ini diambil guna menyusun kronologi peristiwa secara utuh dan objektif.

“Perkara masih dalam tahap penyelidikan. Tim sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi serta mendalami kronologi peristiwa secara utuh guna membuat terang peristiwa tersebut,” ujar Kombes Ihsan, Rabu (26/5/2026).

Ihsan menambahkan, jika dalam proses gelar perkara nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup, status penanganan perkara ini akan segera dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Polda DIY berkomitmen penuh untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa situasi di lokasi kejadian saat ini sudah aman, kondusif, dan terkendali.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial, dan percayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah,” tegasnya.

Latar Belakang: Sikap Tegas Bupati Bantul Soal Konstitusi

Langkah hukum yang diambil Polda DIY ini sejalan dengan respons keras yang sebelumnya disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan bahwa segala bentuk persekusi, intimidasi, ataupun pembubaran paksa terhadap umat yang tengah beribadah melanggar nilai agama sekaligus hukum tertinggi negara.

Bupati Halim mengingatkan, hak beragama dan beribadah secara sah dijamin oleh Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945. Oleh sebab itu, klaim sepihak dari kelompok tertentu tidak bisa menggugurkan hak konstitusional warga negara.

“Konstitusi tidak bisa dibatalkan oleh kesepakatan kampung atau sekelompok orang. Aspirasi masyarakat tetap diperhatikan, tetapi di atas semuanya ada konstitusi,” kata Halim dengan nada tegas, Selasa (26/5/2026).

Jalur Transisi: Jemaat Sementara Beribadah di Pakuwon Mall

Meskipun hak beribadah dilindungi penuh oleh undang-undang, Pemkab Bantul menggarisbawahi bahwa aspek legalitas dan izin pemanfaatan bangunan gedung untuk rumah ibadah tetap harus dipenuhi berdasarkan mekanisme regulasi, termasuk aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri.

Untuk menjamin keamanan jemaat sekaligus menjaga kondusivitas wilayah selama proses perizinan diverifikasi, Forkopimda Bantul telah menggelar rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh Pemkab, Polres Bantul, dan perwakilan pengurus GMS Bantul.

“Kemarin sudah disepakati untuk sementara bangunan itu tidak digunakan dulu untuk beribadah. Hasilnya, mereka (jemaat) akan kembali sementara waktu, sembari menunggu proses perizinan ini keluar, akan melaksanakan peribadatan di Pakuwon Mall,” jelas Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto.

Di sisi lain, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bantul melalui ketuanya, Yasmuri, turut memberikan masukan konstruktif agar jemaat GMS bisa didorong mengajukan “izin sementara penggunaan tempat ibadah” sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri No. 9 dan 8 Tahun 2006 agar aktivitas keagamaan ke depan memiliki legalitas formal yang semakin kuat. []

Related posts