BacaJogja – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menyatakan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran PBNU sebagai tindak lanjut rapat harian Syuriyah PBNU yang diteken Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU dan karenanya tidak memiliki wewenang serta hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, maupun segala hal yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU. Selain itu, Gus Yahya tidak lagi berhak bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Baca Juga: Sri Sultan: Seluruh Target Pembangunan Lima Tahun Harus Tercapai di 2027
Surat edaran itu juga memerintahkan agar PBNU segera menggelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian serta pergantian fungsionaris dalam struktur PBNU. Selama terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU berada sepenuhnya di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi organisasi. Katib PBNU Tajul Mafakhir membenarkan keaslian dokumen tersebut dan menyebutnya sebagai risalah rapat.
Namun demikian, Gus Yahya secara tegas menolak keputusan tersebut. Ia menyatakan surat edaran yang beredar tidak sah secara administratif dan masih berstatus draf. “Surat itu tidak ditandatangani oleh empat orang Syuriyah dan Tanfidziyah, dan nomor surat di link bawah dokumen tidak dikenal. Dengan kata lain, surat itu tidak memenuhi ketentuan dan tidak sah sebagai dokumen resmi,” ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).
Gus Yahya juga menegaskan dirinya tidak dapat diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PBNU kecuali melalui forum muktamar. “Saya menyatakan tidak akan mundur dan tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar,” tegasnya.
Surat edaran terbaru ini merupakan tindak lanjut rapat harian Syuriyah pada 20 November 2025 di Jakarta yang menetapkan bahwa Gus Yahya wajib mengundurkan diri dalam waktu tiga hari setelah keputusan diterima. Jika tidak dipenuhi, maka Syuriyah memutuskan memberhentikan Ketua Umum. Dokumen pemberhentian yang dirilis saat ini telah dibubuhi tanda tangan elektronik Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir.
Bagian penutup surat edaran menyatakan bahwa apabila Gus Yahya keberatan terhadap keputusan tersebut, ia dapat mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai mekanisme Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
Situasi terbaru ini menandai eskalasi ketegangan internal PBNU, dengan dua pihak yang sama-sama mengklaim legitimasi: PBNU melalui surat edaran resmi, dan Gus Yahya yang menyatakan bahwa pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui forum muktamar. Perkembangan lanjutan akan bergantung pada pelaksanaan rapat pleno PBNU dan kemungkinan langkah keberatan yang diajukan Gus Yahya ke Majelis Tahkim. []






