BacaJogja – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah, terhitung sejak Kamis, 25 Juni 2026. Menindaklanjuti keputusan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat untuk menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi bank.
Sebagai informasi, BPR Ceper Permata Artha beralamat di Jl. Raya Klaten – Solo KM. 8,4, Besole, Klepu, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.
LPS memastikan bahwa seluruh simpanan nasabah yang memenuhi ketentuan akan dibayarkan secara aman menggunakan dana bersumber dari LPS.
Proses Verifikasi Simpanan Nasabah Maksimal 90 Hari Kerja
Untuk memastikan hak-hak nasabah terpenuhi, LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi terkait lainnya. Proses ini ditargetkan rampung paling lambat 90 hari kerja, atau hingga 29 Oktober 2026.
Pembayaran dana kepada nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut. Nasabah dapat memeriksa status simpanannya secara berkala melalui dua cara:
-
Datang langsung ke kantor BPR Ceper Permata Artha.
-
Mengakses situs resmi LPS di laman www.lps.go.id setelah pengumuman resmi dikeluarkan.
Bagi nasabah yang memiliki pinjaman atau debitur bank, Anda tetap berkewajiban melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan kredit. Proses ini dapat dilakukan di kantor BPR Ceper Permata Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Imbauan LPS: Nasabah Tetap Tenang dan Waspada Penipuan
Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti, mengimbau seluruh nasabah BPR Ceper Permata Artha untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh tindakan yang dapat menghambat proses likuidasi.
Nasabah juga diminta waspada terhadap oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
“Kami meminta nasabah untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku bisa membantu mempercepat pengurusan klaim dengan meminta imbalan atau biaya tertentu,” tegas Damaiyanti.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk tetap menabung di bank. Pasalnya, industri perbankan nasional, baik BPR, BPRS, maupun Bank Umum lainnya tetap beroperasi normal dan dijamin penuh oleh LPS.
“LPS akan bekerja semaksimal mungkin untuk mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan ini,” lanjutnya.
Ingat Syarat 3T Agar Simpanan Dijamin LPS
Agar dana simpanan aman dan dijamin sepenuhnya oleh LPS di masa mendatang, Damaiyanti kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi syarat 3T LPS:
-
Tercatat: Dana simpanan wajib tercatat dalam pembukuan bank.
-
Tingkat Bunga: Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
-
Tidak Merugikan: Nasabah tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan pihak bank.
Jika nasabah memerlukan informasi lebih detail terkait penjaminan simpanan dan proses likuidasi BPR Ceper Permata Artha, silakan menghubungi:
-
Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS: 021-154 []






