Remaja Patah Hidung Kena Lemparan Batu Selepas Subuh di Yogyakarta

  • Whatsapp
Terduga pelempar batu
Rombongan terduga pelaku saat digelandang ke Polsek Kotagede, Kota Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta – Seorang remaja di Yogyakarta terluka parah setelah mendapat lemparan batu besar di depan Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Permata Bunda, Jalan Ngeksigondo, Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta. Kejahatan jalanan ini dilakukan oleh rombongan pengendara motor di bawah umur.

Kapolsek Kotagede, Komisaris Polisi (Kompol) Dwi Tavianto mengungkapkan, dari salah satu rombongan pengendara motor melempar sebongkah batu dan mengenai wajah korban. “Terduga pelaku masih di bawah umur, usianya 14 tahun,” kata Kompol Dwi Tavianto dihubungi wartawan, Minggu, 18 April 2021.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga:

Kompol Dwi mengatakan, peristiwa pahit tersebut menimpa Kevin, 15 tahun pada Rabu, 14 April 2021 sekitar pukul 06.00 WIB. Terduga pelaku diketahui inisial D, warga Yogyakarta.

Akibat perbuatannya, korban mengalami luka dibagian rahang atas pecah dan batang hidung patah. Kini korban masih menjalani pemulihan di rumah sakit.

“Terduga pelaku masih di bawah umur, usianya 14 tahun”

Dwi mengatakan, gerombolan pelaku yang sudah berhasil ditangkap tak memiliki niat untuk mencari masalah. Rombongan juga tidak tahu jika salah seorang rekannya yakni D sudah membawa batu sejak awal.

“Pelaku ini mengaku spontan melempar batu. Teman-teman di rombongan terduga pelaku juga tidak tahu jika D ini membawa batu untuk melempar batu,” ungkapnya.

Baca Juga:

Pelaku D secara hukum dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Maksimal hukuman lima tahun penjara.

Namun, kata Kompol Dwi, pelaku D yang masih dibawah umur mengikuti proses Pengadilan Anak. Lantaran ancaman hukuman tak melebihi tujuh tahun penjara dimana dalam Pasal 351 KUHP. “Pelaku diserahkan kembali kepada orang tua dan bertanggung jawab melakukan pendampingan,” ucapnya. []

Related posts