Sleman – Dua orang pria tertangkap saat mencuri di wilayah Mejing Wetan, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Setelah diinterograsi ternyata keduanya merupakan orang kakak beradik asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang menempati indekos di Kapanewon Banguntapan, Bantul.
Panit Reskrim I Polsek Gamping Aiptu Sutrisno mengatakan, identitas kedua pencuri ini yakni TA, 22 tahun dan A, 38 tahun. Keduanya dalam menjalankan aksi pencurian dengan berbagi tugas. “Adiknya inisial TA sebagai eksekutor pencurian,” katanya kepada wartawan di Mapolsek Gamping, Rabu, 21 April 2021.
Baca Juga:
Menurut dia, keduanya mencuri tas milik seorang sopir boks yang bernama Wiyono. Kronologi aksi percobaan pencurian terjadi pada 21 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu korban sedang menghentikan mobil boksnya di depan toko sekitar TKP. Kemudian Korban menurunkan barang dagangan. Kedua tersangka melintas di TKP dan mendapat kesempatan empuk karena kaca mobil sopir dalam kondisi terbuka.
“Mereka memang mencari korban yang lengah. Jadi aksi mereka bukan sebuah kebetulan”
Mereka melihat tas korban dalam mobil tersebut langsung beraksi mengambilnya. Sialnya, korban mengetahui kedua tersangka saat sedang membuka tas. Korban yang tak ingin tinggal diam berusaha merebut tas. Korban berteriak sehingga warga yang mengetahui aksi tersebut mendekat ke lokasi kejadian.
Baca Juga:
Si kakak yang membawa motor, mengetahui hal itu langsung kabur. Semenara TA, tertangkap tangan warga sekitar di lokasi. Tak lama berselang, tersangka A yang lari sampai wilayah Maguwoharjo akhirnya berhasil ditangkap. Atas perbuatannya, Kedua tersangka yang merupakan kkak beradik disangkakan KUH Pidana pasal 363 ancaman pidana selama 7 tahun.
Dalam tas yang dicuri oleh keduanya terdapat dompet, surat-surat, telepon genggam, identitas dan buku rekening. “Mereka memang mencari korban yang lengah. Jadi aksi mereka bukan sebuah kebetulan,” kata Aiptu Sutrisno. []