Kulon Progo – Seorang pria tertangkap tangan saat bertransaksi petasan dengan pembeli yang masih di bawah umur di wilayah hukum Polres Kulon Progo. Pria berinisial DG, 23 tahun, asal Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur ini digelandang ke polres setempat.
Kasubag Humas Polres Kulon Progo Inspektur Satu I Nengah Jeffry mengatakan Satuan Reskrim Polres menangkap DG pada Minggu, 25 April 2021 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu petugas sedang melakukan berpatroli dan mendengar suara ledakan petasan di wilayah Kalurahan Trayu, Kapanewon Galur.
Baca Juga:
Petugas kemudian mendatangi sumber suara dan mendapati pelaku atau penjual sedang melakukan transaksi penjualan petasan dengan seorang anak berinisial F, 15 tahun. Penjual petasan ditangkap dan dilakukan pengembangan terhadap kemungkinan kepemilikan petasan lain.
Polisi membawa ke rumahnya yang beralamat di Kauman Pedukuhan VI, RT 020/010, Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur. “Ternyata di rumahnya, ditemukan bubuk mercon dan alat pembuat petasan. Barang tersebut diamankan sebagai barang bukti,” kata Jeffry, Minggu, 25 April 2021.
“Ternyata di rumahnya, ditemukan bubuk mercon dan alat pembuat petasan”
Menurut Jefry, barang bukti yang disita berupa alat dan bahan pembuat petasan. Antara lain delapan bungkus bubuk mercon, satu gulung kertas, satu buah sumbu petasan, dua lembar kartu remi yang dipotong ujungnya, empat batang potongan bambu dan satu buah balok kayu.
Baca Juga:
Saat ini penjual petasan dan barang buktinya sudah dibawa Polres Kulon Progo guna penyelidikan lebih lanjut. “Petugas juga menyita enam buah petasan yang siap edar atau ledak,” ungkapnya.
Jefry mengungkapkan, pada Ramadan ini Polres Kulonprogo sedang menggiatkan kegiatan patroli guna mengantisipasi 3C (curat, curas dan curanmor) dan upaya menjaga kamtibmas. Pelaku atau penjual petasan dilakukan proses hukum sesuai peraturan hukum yang berlaku. []