Penampakan Komplotan Pencuri Motor yang Ditembak Polda DIY

  • Whatsapp
Komplotan Lampung
Polda DIY berhasil menggulung komplotan pencuri motor asal Lampung yang beraksi di Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta – Polda DIY menangkap delapan pencuri asal Lampung. Empat di antaranya ditembak karena melawan petugas saat ditangkap. Identitas mereka yakni J, 25 tahun; DA, 24 tahun; JC, 37 tahun; AW, 17 tahun; H, 20 tahun; A, 20 tahun; KP, 23 tahun serta RS, 16 tahun.

Dirreskrimum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Burkan Rudi Satria mengatakan, delapan orang komplotan asal Lampung beraksi lintas provinsi. Di Yogyakarta mereka menggasak 19 motor berbagai jenis. “Dalam seminggu mereka mencuri 19 motor di lokasi yang berbeda,” katanya, Rabu, 28 April 2021.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga:

Mereka beraksi dengan datang ke lokasi dengan mengendarai motor berboncengan. Saat mendapat target, mereka merusak kontak kendaraan dengan menggunakan kunci palsu atau kunci T. Mereka dikenal sadis. Pasalnya, jika diketahui korban dan hendak melawan, mereka tak akan segan menyakiti korban dengan menodongkan senjata api rakitan.

Curanmor
Polda DIY berhasil menggulung komplotan pencuri motor asal Lampung yang beraksi di Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Komplotan ini dibekuk setelah polisi mendapat laporan, dalam satu waktu terjadi pencurian motor lima lokasi pada Sabtu, 24 April 2021. Kejadiannya pukul 01.00 – 04.00 WIB. Pencurian terjadi di Kapanewon Depok, Sleman tiga lokasi, Kecamatan Sewon, Bantul, satu lokasi dan di Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta satu lokasi.

“Total pelaku yang berhasil diamankan sebanyak delapan orang” 

Polisi menyelidiki setelah mendapat laporan. Tak lama berselang petugas berhasil menemukan keberadaan lokasi dan pelaku. Pengejaran dilakukan dan empat orang pelaku, Minggu, 25 April 2021 di Brebes Jawa Tengah. “Mereka sempat melawan petugas hingga akhirnya dilumpuhkan,” ungkapnya.

Setelah diinterogasi 19 motor curian dibawa teman ke Pelabuhan Merak dengan mobil pikap. Mereka hendak menjual motor curian ke Sumatra. Namun mereka berhasil ditangkap sebelum menjualnya. “Total pelaku yang berhasil diamankan sebanyak delapan orang,” ujarnya.

Baca Juga:

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan atau curat. Mereka terancam hukuman tujuh penjara tahun.

Kabid Humas Polda DIY Komisaris Polisi Yuliyanto mengatakan, dalam waktu dekat akan merilis nomor rangka dan nomor mesin 19 kendaraan hasil curian. Setelah dirilis masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa mengecek ke Mapolda DIY. []

Related posts