Yogyakarta – Seorang pria berinisial NA, warga Semaki Gede, Kalurahan Semaki, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta ditangkap polisi. Pria ini diduga melakukan penganiayaan dengan membacok dan memukul dua orang di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Baciro, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Kapolsek Gondokusuman, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Surahman mengatakan, tersangka NA melakukan penganiayaan dengan memukul dua korban menggunakan tangan kosong dan membacok senjata tajam jenis celurit. Namun sabetan celurit tidak mengenai wajah korban, karena korban masih memakai helm.
“Dua korban penganiayaan tersebut bernama Hendy Ari Wibowo, 34 tahun warga Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul, Yogyakarta dan Noprizal, 29 tahun, warga Bengkulu,” kata AKP Surahman saat jumpa pers, Jumat, 4 Juni 2021.
Baca Juga:
Kepala Unit Reserse kriminal Iptu, M Denny Ismail menjelaskan insiden ini terjadi pada Jumat, 12 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di halaman rumah Suryarini, warga Kelurahan Baciro, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Bermula saat korban Hendy yang bekerja sebagai karyawan koperasi datang ke rumah Suryarini hendak menagih utang.
Tersangka NA kebetulan berada di rumah tersebut langsung bertanya kepada korban. Belum sempat dijawab, tersangka langsung memukul korban dengan tangan kosong sebanyak lima kali. Hendy terluka di bagian bibir atas robek dan mengeluarkan darah dari hidung.
Meski korban sudah minta ampun, namun tersangka NA tetap emosi. Bahkan menyabetkan celurit ke kepala korban. Beruntung korban masih memakai helm sehingga hanya mengenai helm.
Baca Juga:
Dalam suasana yang genting, korban kedua atau Noprizal datang ke rumah Suryarini. Tanpa basa basi, tersangka juga langsung memukul wajahnya menggunakan tangan kosong dan mengacungkan celurit ke arah korban. “Penganiaayan berhenti saat kedua korban meninggalkan lokasi,” ungkapnya.
Usai kejadian itu, tersangka NA kabur atau sembunyi dari kejaran polisi. Namun penyelidikan yang mendalam akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis, 27 Mei 2021 di rumah keluarganya. Tersangka dikenai pasal 351 KUH Pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara akibat perbuatannya. []