Pria Ini Meracuni dan Menyiksa lalu Ambil Uang Milik Korban di Sleman

  • Whatsapp
penganiayaan sleman
Pelaku penganiayaan saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sleman. (Foto: BacaJogja)

Sleman – Polres menangkap seorang pria berinisial BS, 35 tahun, warga Gunungkidul karena melakukan penganiayaan kepada korban hingga giginya copot enam. Tindak pidana kekerasan tersebut terjadi di rumah Jalan Kaliurang, Kilometer 8, Kapanewon Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.

Kepala Unit Kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polres Sleman, Ipda Leonard Panangian Hutajulu mengatakan, pelaku BS tak hanya memukul korban, juga mengikat tangan korban dengan lakban. “Pelaku memukul muka korban menggunakan kunci roda kendaraan. Wajah korban sampai dijahit dan giginya copot enam,” katanya kepada wartawan saat jumpa pers, Selasa, 15 Juni 2021.

Read More

Umroh liburan

Baca Juga:

Menurut dia, penganiayaan ini terjadi pada akhir Mei 2021 malam. Selain melakukan penganiayaan, pelaku pun mengambil sejumlah uang tunai milik korban yang bekerja sebagai jasa angkutan barang. Uang Rp500 ribu milik warga Kalasan Sleman pun diambil pelaku.

Ipda Leonard menjelaskan, pelaku sudah melakukan perencanan terkait pencurian dengan kekerasan ini. Bermula saat pelaku memesan jasa angkut barang korban melalui telepon. Pelaku meminta korban datang ke sebuah rumah yang ada di wilayah Jakal KM 8 atau tempat kejadian perkara.

“Wajah korban sampai dijahit dan giginya copot enam”

Sesampainya di lokasi, pelaku memberikan jamuan makanan serta minuman pada korban. Minuman yang diberikan ternyata beracun, sehingga korban tidak sadarkan diri. Saat itulah pelaku langsung mengikat tangan korban menggunakan lakban. Pelaku kemudian memasukkan korban di dalam mobil.

“Pas korban sadar dia sudah berada di dalam mobilnya tersebut. Setelah itu dipukul beberapa kali menggunakan tangan kosong dan juga kunci roda yang berbahan besi,” ucap Ipda Leonard.

Baca Juga:

Setelah puas menganiaya, pelaku menurunkan korban sembari membawa handphone dan uang tunai korban. “Mobil milik korban ditinggal di jalan, tidak dicuri,”ucapnya.

Atas kejadian tersebut, korban yang tidak mengenal pelaku lalu melapor kejadian yang menimpanya ke Polres Sleman guna memroses perbuatan pelaku. Berdasarkan penyelidikan, petugas menangkap pelaku di wilayah Klaten, Jawa Tengah pada akhir Mei 2021. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman sembilan tahun penjara. []

Related posts