Terungkap Motif Penusukan Perempuan Cantik di Gunungkidul

  • Whatsapp
pelaku penusukan
Dua pelaku penusukan perempuan cantik saat digelandang ke Polres Gunungkidul. (Foto: BacaJogja)

Gunungkidul – Polisi akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial RST yang merupakan pelaku penusukan terhadap perempuan cantik di Jalan Baron, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta. Korban yang akrab disapa Kiky merupakan satu kantor dengan pacar pelaku.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Iradat Alvin mengatakan, motif percobaan pembunuhan ini berpangkal dari perempuan yang dicintai cemburu dengan korban Kiky. Pelaku yang berusia 32 tahun ini menganiaya korban menggunakan pisau kater. “Motifnya karena pacar pelaku iri dengan korban yang lebih unggul di tempat kerjanya,” katanya saat jumpa pers, Kamis, 17 Juni 2021.

Read More

Umroh liburan

Baca Juga:

Pelaku yang tidak suka melihat pacarnya bersedih, akhirnya menyusun rencana mencelakai korban. Tujuannya agar korban tidak dapat bekerja lagi.

Namun pelaku yang baru keluar dari lapas karena terlibat kasus narkotika, tak melancarkan aksinya seorang diri. Dia bekerja sama dengan pelaku lain berinisial RD, 38 tahun, warga Gunungkidul. Peran RD yakni mengikuti korban saat pulang atau pergi ke tempat kerja. Sehingga pelaku RST mengetahui rute yang dilewati korban.

“Korban baru sadar setelah sampai kantor bajunya berdarah”

Akhirnya RST beraksi melukai korban pada Sabtu, 17 April 2021 pagi. Saat korban melintas dengan mengendarai motor, pelaku RST menyalip dan diam-diam menusuk pisau kater pada punggung korban. “Korban baru sadar setelah sampai kantor bajunya berdarah. Merasa ada orang yang berbuat jahat, akhirnya korban membuat laporan polisi,” ucapnya.

penusukan
Perempuan cantik yang menjadi korban penusukan di Gunungkidul saat menjalani perawatan di rumah sakit. (Foto: Istimewa)

Pelaku RST kembali beraksi mencelakai korban dua pekan kemudian. Tepatnya pada 5 Mei 2021 pagi di Jalan Baron, pelaku berbuat lebih kejam lagi, yakni menabrak korban menggunakan mobil. Setelah menabrak korban, pelaku kabur. “Jadi pelaku RST ini memang mengincar nyawa korban,” ungkapnya.

Baca Juga:

Berbekal keterangan korban, saksi dan beberapa CCTV, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam. Penangkapan pelaku cukup lama karena pelaku RST sudah melarikan diri. Berkat kerja keras petugas, RST berhasul ditangkap. Begitu juga RD yang membantu dalam aksi ini.

Kedua pelaku dikenakan pasal 340 Junto 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. []

Related posts