Pemerintah Daerah Wajib Percepat Pencairan Bansos dampak PPKM Darurat

  • Whatsapp
Bansos PPKM Darurat
Ilustarsi uang rupiah. (Foto: Pixabay)

Yogyakarta – Instruksi Mendagri RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali mengamanatkan gubernur, bupati, dan wali kota mempercepat proses penyaluran bantuan sosial (bansos) serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Mochamad Ardian mengatakan, percepatan penyaluran bantuan sosial bertujuan agar jangan sampai ada masyarakat yang terkena risiko sosial selama PPKM Darurat dilakukan pada 3-20 Juli 2021. “Kepala daerah juga wajib melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD,” katanya dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali secara daring pada Jumat, 2 Juli 2021.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga:

Ardian mengatakan, apabila terjadi kebutuhan tambahan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial, bisa dilakukan rasionalisasi atau realokasi anggaran. Langkah tersebut sama halnya dengan yang dilakukan pemerintah daerah di awal penanganan Covid-19 dulu. “Selain itu, langkah percepatan penyaluran pelaksanaan BLT Dana Desa bisa juga dilakukan,” paparnya.

Dia mengatakan, terkait pendanaan pelaksanaan PPKM Darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Sedangkan untuk tata cara pengunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat yang bersumber dari APBD berpedoman pada Permendagri RI Nomor 39 Tahun 2020.

“Selain itu, langkah percepatan penyaluran pelaksanaan BLT Dana Desa bisa juga dilakukan”

Menurut dia, kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam instruksi Menteri ini, akan dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah. “Untuk masyarakat yang tidak patuh, bisa dikenakan sanksi karena melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular,” katanya.

Baca Juga:

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI, Nata Irawan mengatakan, guna mengoptimalkan pelaksanaan PPKM Darurat Jawa dan Bali, penguatan kapasitas tracing, treatment serta vaksinasi harus tetap dilakukan. Optimalisasi posko di desa-desa perlu dilakukan. Setiap posko desa perlu dibagi menjadi tim pencegahan, tim penanganan, tim pembinaan, dan tim pendukung.

Dia mengatakan, penekanannya lebih pada optimalisasi fungsi posko Covid-19 desa selama PPKM Darurat. Fungsi pencegahan meliputi sosialisasi dan fasilitasi dan pembatasan mobilisasi. Fungsi penanganan mencakup kesehatan, ekonomi, maupun sosial. Fungsi pembinaan meliputi penegakan disiplin dan sanksi. Untuk pendataan, koordinasi dan pelaporan hingga pengadaan logistik termasuk fungsi pendukung. (source: Humas Pemda DIY)

Related posts