Yogyakarta – Jogja Corruption Watch (JCW) menilai Pemerintah Daerah (Pemda) DIY terkesan tidak memiliki sense of crisis dalam penanganan pandemi Covid -19. Pemda DIY belum secara maksimal memfokuskan anggaran baik dari APBD DIY maupun Dana Keistimewaan (Danais) yang berasal dari APBN untuk penanganan Covid-19 secara langsung dirasakan oleh masyarakat DIY. Apalagi dengan penerapan PPKM Darurat Jawa – Bali seperti saat ini pasti berdampak luar biasa.
Aktivis JCW Baharuddin Kamba mengatakan, pada 2021 Pemda DIY menerima Danais senilai Rp1, 3 triliun. Namun, anggaran tersebut lebih banyak dimanfaatkan pada infrastruktur/pembangunan. Misalnya, pembangunan pagar Alun-alun Utara Rp2,3 miliar dan pembelian Hotel Mutiara Rp170 miliar.
“Hingga kini belum dimanfaatkan. Daripada nganggur lebih baik hotel Mutiara Malioboro itu dapat dijadikan shelter para pasien Covid-19,” katanya dalam siaran pers, Minggu, 11 Juli 2021.
Baca Juga:
Kamba juga menyoroti anggaran khusus penanganan Covid-19 dari APBD DIY yang masih minim pemakaiannya. Dari Rp342 miliar baru digunakan Rp33 miliar. Artinya, dari porsi anggaran sebenarnya tidak mengalami kekurangan anggaran.
“Daripada nganggur lebih baik hotel Mutiara Malioboro itu dapat dijadikan shelter para pasien Covid-19”
Sementara banyak warga DIY yang pontang-panting bekerja guna menyambung hidup di tengah dampak pandemi Covid-19. Belum lagi sulitnya mencari layanan rumah sakit karena bangsal penuh pasien corona bahkan ada warga meninggal dunia di dalam mobil, tenda darurat yang sempat tergenang air hujan dan korban meninggal dunia terus bertambah.
Menurut dia, angka Covid-19 khususnya di DIY menunjukan tren statistik semakin tinggi. “Oleh karena itu harus ada sense of crisis fokuskan anggaran untuk penanganan Covid-19 yang benar-benar dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga:
Kamba mengatakan, sudah ada lampu hijau dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia bahwa Danais dapat digunakan untuk mendanai pencegahan dan/atau penanganan pandemi Covid-19. “Segera saja susun dan inventarisasi segala kebutuhan mendasar yang diperlukan guna pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 di DIY,” katanya.
Sekiranya anggaran yang tidak mendesak seperti infrastruktur/pembangunan dapat ditunda. Hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak ditengah pandemi Covid -19, yang belum menunjukan angka penurunan. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk melakukan pengawasan secara intens atas penggunaan anggaran yang ada guna menghindari terjadinya penyelewengan atau korupsi atas bantuan penanganan Covid-19. []