Yogyakarta – Pelaksanaan kurban tahun ini jatuh tepat bersamaan dengan PPKM Darurat. Pelaksanaan kurban akan dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta merilis tata laksana dan aturan pelaksanaan kurban berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 17 Tahun 2021. Secara garis besar pelaksanaannya sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:
a. Penyembelian hewan kurban dilaksanakan dengan syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
b. Penyembelian hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah atau 20, 21, dan 22 Juli 2021 untuk menghindari kerumunan di lokasi penyembelihan.
c. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakaan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R)
2. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
a. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu atau jalur tempat penyembelihan dengan alat suhu tubuh atau thermogun.
b. Petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang serta jeroan harus dibedakan.
c. Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus memakai masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di tempat penyembelihan.
d. Penyelenggara harus selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh hidung, mulut, mata dan telinga serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Baca Juga:
- Tiga Perusahaan Besar di Kulon Progo Terancam Pidana saat PPKM Darurat
- Ribuan Toko dan Kuliner di Yogyakarta Ditutup Paksa sejak PPKM Darurat
- Aturan Perjalanan Transportasi saat PPKM Darurat di Kawasan Aglomerasi Mulai 12 Juli
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, penyembelihan dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penerapan jaga fisik meliputi:
a. Melakukan pemotongan hewan di area yang luas
b. Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan.
c. Melaksanakan jaga jarak antarpetugas pada saat pemotonga, pengulitan, pencacahan dan pengemasan
d. Pendistribusian daging dilakukan oleh petugas kepada warga yang berhak.
e. Petugas yang mendistribusikan daging wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalisir kontak fisik dengan penerima.
f. Petugas menghindari jabat tangan atau kontak fisik dan memperhatian etika bersin, batuk dan meludah.
g. Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri atau mandi sebelum bertemu dengan anggota keluarga.
3. Penerapan kebersihan alat:
a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh proses penyembelihan selesai dilakukan.
b. Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfesi sebelum digunakan. (Source: Dinas Kominfo DIY)