Yogyakarta – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera mengucurkan Dana Keistimewaan atau Danais dengan total Rp22,6 miliar kepada 392 Kalurahan di DIY untuk penanganan pandemi Covid – 19. Rencananya dikucurkan pada awal Agustus 2021 ini.
Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho mengatakan, setiap kalurahan atau desa akan mendapatkan alokasi minimal Rp50 juta dan paling tinggi Rp145 juta. Besar kecilnya dana yang diterima bukan berdasarkan banyaknya jumlah penduduk atau luas wilayah kalurahan tersebut.
Menurut dia, perbedaan jumlah disesuaikan dengan faktor adanya Jaga Warga, jumlah RT zona merah pada kalurahan, banyak tidaknya yang melakukan isolasi mandiri. “Pemerintah kaluragan bisa memanfaatkan Danais ini untuk percepatan penangangan Covid–19,” katanya di Kepatihan Yogyakarta, Jumat, 30 Juli 2021.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Mengizinkan Dana Keistimewaan Yogyakarta untuk Penanganan Covid-19
Aris mengatakan penanganan corona di tiap kalurahan berbeda, tergantung kondisi desa tersebut. Bervariasi mulai dari edukasi, pemulasaraan jenazah, operasional shelter, sembako, penguatan satgas, dan lain sebagainya.
Mekanisme Pencairan Danais
Menurut Aris, untuk bisa mencairkan bantuan keuangan, pemerintah kalurahan harus melakukan perubahan APBDes terlebih dahulu. Jika sudah siap, Dana Keistimewaan untuk kalurahan yang bersangkutan bisa dicairkan. Danais tidak bisa dikucurkan kepada desa yang belum melakukan perubahan APBDes, karena akan menyalahi aturan.
Aris mengungkapkan, Panewu atau Lurah diminta segera mengubah APBDesa/kalurahannya. Dana tersebut menjadi pendapatan APBD kalurahan. “Kalau bisa melakukan perubahan hari ini, Senin mau pencairan monggo. Duitnya sudah ada,” katanya.
Baca Juga: Catatan Kritis Jogja Corruption Watch soal Danais Rp1,3 Triliun saat Pagebluk
Dia berharap perubahan dilakukan cepat karena untuk mendukung langkah kedaruratan penanganan Covid-19. Kecepatan penyaluran Danais tergantung kecepatan pemerintah desa/kalurahan melakukan perubahan APBDes.
“Kalau lancar harusnya awal agustus selesai pencairannya langsung bisa dilakukan. Ini kan kebijakan khusus yang memang harus cepat. Kalau waktu berbeda khawatirnya tidak bisa jadi bagian solusi,” jelas Aris. []