Kabupaten dan Kota di Yogyakarta Dapat Penghargaan Layak Anak

  • Whatsapp
yogyakarta layak anak
DIY meraih Provinsi Layak Anak. Kabupaten dan kota juga mendapatkannya. (Foto: Humas Pemda DIY)

Yogyakarta – Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan penghargaan Provinsi Layak Anak (Provila) tahun 2021 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia. Yogyakarta dinilai sebagai daerah ramah dan kondusif untuk anak.

Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Bidang Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Etty Kumolowati mengatakan, semua kabupaten/kota di Yogyakarta juga menerima penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Sehingga Yogyakarta dapat dinobatkan menjadi Provinsi Layak Anak.

Read More

Umroh liburan

Menurut dia, Kabupaten Sleman saat ini meraih kategori Nindya. Sementara Bantul, Gunungkidul dan Kulon Progo meraih kategori Madya. Kota Yogyakarta meraih peringkat Utama, yaitu penghargaan tertinggi. “DIY Alhamdulillah mendapatkan Provila karena semua kabupaten/kota mendapatkan penghargaan KLA,” katanya, Minggu, 1 Agustus 2021.

Baca Juga: Bantul Raih Predikat Madya Kabupaten Layak Anak

Etty berharap melalui penghargaan ini semua kabupaten/kota benar-benar layak untuk anak dan mampu mendukung tumbuh kembang anak sehingga tumbuh menjadi generasi masa depan yang gemilang. Pemda DIY sangat ingin ada peningkatan kualitas layanan pemenuhan hak anak, meskipun sudah dinilai baik oleh pusat.

“Harapan saya dengan penghargaan ini, semua tempat di Yogyakarta memang benar-benar layak anak. Malah saya bercita-cita ada bis sekolah atau kendaraan umum untuk memfasilitasi anak sekeolah,” ungkapnya.

Sementara itu, pada penghargaan Provila yang dilakukan secara daring pada Kamis, 29 Juli 2021, Menteri PPPA RI Bintang Puspayoga mengatakan, penyelenggaraan KLA ini wajib untuk melindungi hak-hak dan masa depan anak. Dengan terlindunginya anak, maka sama halnya dengan melindungi dan mempersiapkan masa depan bangsa dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Terinspirasi Sultan HB I, Keraton Yogyakarta Hadirkan Rubrik Ramah Anak Tamanan

Menurut dia, anak memiliki empat hak dasar yang harus terpenuhi yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak mendapatkan perlindungan dan hak untuk berpartisipasi. Tentunya untuk memastikan hak ini bisa didapatkan dengan penuh oleh anak, harus ada kerjasama lintas sektoral untuk mewujudkannya.

Menteri Bintang mengatakan, kabupaten/kota layak anak merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak melalui integrasi komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh. “Dengan begitu, Indonesia akan dapat mewujudkan Indonesila Layak Anak (Idola) 2030 dan Indonesia Emas tahun 2045,” katanya.[]

Related posts