Yogyakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api secara ketat dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengatakan mengatakan, aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku mulai 13 Agustus 2021.
Syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Baca Juga: Stasiun Yogyakarta dan Kawasan Malioboro Wajib Masker dan Vaksin
Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:
1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Ratusan Calon Penumpang Ditolak Berangkat
Supriyanto mengatakan untuk memberikan kemudahan pelanggan dan mendukung program pemerintah dalam membentuk herd immunity, KAI Daop 6 menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan di dua stasiun yaitu Yogyakarta dan Solo. Sampai 12 Agustus 2021, KAI Daop 6 sudah melayani 4.023 orang yang melakukan vaksinasi di stasiun.
Supriyanto mengatakan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. “Pada periode 3-9 Agustus, terdapat 783 pelanggan yang ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan,” katanya.
Baca Juga: Daop 6 Yogyakarta Melayani Vaksinasi Covid-19 Gratis di Stasiun Tugu dan Solo Balapan
Dia mengatakan, KAI Daop 6 mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 3-9 Agustus sebanyak 9.509 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 1.358 pelanggan. Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Jarak Jauh dan Lokal pada Juni 2021 yang sebanyak 5.963 pelanggan, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada 3-9 Agustus turun hingga 77 persen.
Menurut dia, sebagai upaya penerapan protokol kesehatan salah satunya physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50% untuk KA Lokal. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Supriyanto menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api. “Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tuturnya. []