Gunungkidul – Polres Gunungkidul menerbitkan surat bernomor Nomor : B/16/VIII/2021/Reskrim tentang daftar pencarian orang (DPO) atas nama Roji Suyanta, warga Dusun Bandung, RT 003 RW 002, Kalurahan Karangawen, Kapanewon Girisubo, Kabupaten, Gunungkidul, Yogyakarta.
Dalam surat tertanggal 18 Agustus 2021 yang ditandangani oleh Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi Riyan Permana Putra ini, Roji Suyanto Melanggar Pasal 12. tindak pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 2 subsider pasal 3 lebih subsider pasal 8 UU RI no 31 tahun 1999 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: KPK Kembangkan Aplikasi BeLa untuk Meminimalisir Korupsi
Informasi yang dihimpun, Lurah Karangawen ini merupakan tersangka hilangnya uang ganti rugi aset kalurahan Girisubo Gunungkidul dalam program pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) sebesar Rp5,24 miliar.
Humas Polres Gunungkidul Inspestur Satu Suyanta saat dikonformasi membenarkan surat DPO terhadap pria kelahiran 14 Juli 1971 ini. “Iya benar, Lurah Karangawen Roni Suyanta ditetapkan sebagai DPO,” katanya, Selasa, 24 Agustus 2021.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Dua Cara Tekan Korupsi
Menurut dia, Roni Suyanto memiliki ciri-ciri rambu ikal, bentuk tubuh sedang serta warna kulit sawo matang. Ciri lainnya ada tato di lengan. “Kepada yang melihat untuk diawasi, dimintai keterangan, ditangkap dan diserahkan ke Satuan Reskrim Gunungkidul di Jalan Mgr Sugiyopranoto No. 15 Wonosari,” ungkapnya. []