Tersangka Pencabulan asal Kota Yogyakarta Ini Punya Fantasi Seks yang Sadis

  • Whatsapp
tersangka pencabulan
Tersangka pencabulan saat dihadirkan dalam junpa pers di Polres Sleman. (Foto: Dok. Polres Sleman)

Sleman – Seorang pria berinisial NN, 30 tahun, warga Kalurahan Bumijo, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta ditangkap Polres Sleman atas dugaan pencabulan terhadap remaja pria asal Muntilan, Magelang, Jawa Tengah. Usut punya usut, ternyata pria gay ini punya fantasi seks yang tidak biasa.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Sleman Inspektur Satu Yunanto Kukuh Prabowo menuturkan, selain homoseks, tersangka ini memiliki fantasi seksual yang aneh atau fetish. Saat diselidiki, pria ini punya koleksi foto dan video yang menyeramkan di dalam ponselnya. “Koleksinya tentang hal-hal tentang kematian yang sadis,” katanya, Rabu, 27 Oktober 2021.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Ayah Setubuhi Dua Anak Kandung di Sleman Saat Istri Jualan Pecel Lele

Selain menonton video sadis, tersangka juga kerap membayar seorang pria untuk memuaskan fetishnya. “Jadi, tersangka itu suka mengoleksi foto orang meninggal dengan cara sadis. Di videonya juga, video orang ngebunuh gitu,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka memang menyukai foto dan video yang bernuansa sadis. Tersangka mengoleksi foto dan video sadis untuk kepuasan nafsunya. Koleksi itu dilihat sebelum melakukan aktivitas seksualnya. “Lihat dulu foto atau videonya, terus naik gitu nafsunya, semacam untuk merangsang,” ungkapnya.

Kukuh menambahkan foto maupun video sadis yang disimpan ada di ponsel tersangka kebanyakan laki-laki. “Koleksi yang disimpan ada sekitar 20an,” ungkapnya.

Baca Juga: Kronologi Pencabulan di Kios Fotokopi Kotagede Yogyakarta

Seperti diberitakan, dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka ini bermula laporan dari korban RC, 17 tahun, remaja laki-laki, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah. Keduanya berkenalan setelah tersangka mengiming-imingi pekerjaan sebagai penjaga counter handphone dengan bayaran Rp1,8 juta dan penginapan gratis.

Korban tertarik lalu datang ke Yogyakarta dan diminta menginap di salah satu penginapan. Di situ tersangka beraksi dengan menciumi dan menggerayangi alat vital korban. Dalam penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kondom, pelumas, dan sejumlah pakaian. []

Related posts