17 Stasiun Termasuk Yogyakarta dan Solo Balapan Layani Tes PCR Seharga Rp195.000

  • Whatsapp
Stasiun Tugu Yogyakarta
Stasiun Tugu Yogyakarta. (Foto: Facebook/Yogyakarta)

Yogyakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta menghadirkan layanan tes PCR seharga Rp195.000 di stasiun selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 yaitu mulai 23 Desember 2021.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto mengatakan, layanan tes PCR di Stasiun ini merupakan salah satu upaya KAI memberikan peningkatan pelayanan kepada pelanggan di masa Nataru ini.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Saat Liburan Nataru 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022

“Layanan ini hadir guna membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan untuk naik kereta api di masa Nataru khususnya pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun yang diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR mulai 24 Desember,” ujar Supriyanto, Kamis, 23 Desember 2021.

Menurut dia, pada tahap awal, terdapat 17 stasiun yang melayani tes PCR, yakni Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Babakan, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasar Turi. Sedangkan mulai 24 Desember menyusul Stasiun Cirebon, Purwokerto, Surabaya Gubeng, Malang, Madiun dan Jember.

Baca Juga: Kapolresta Pastikan Tak Ada Penutupan Malioboro Saat Malam Tahun Baru

Supriyanto mengatakan, untuk dapat melakukan tes PCR di stasiun, calon pelanggan harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dibayarkan.

Hasil tes PCR akan keluar maksimal 1×24 jam setelah pengambilan sampel melalui email pelanggan serta sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi. “Calon pelanggan agar memperhitungkan waktu tes dan keberangkatannya agar masa berlaku hasil tes PCR nya masih valid,” ujar Supriyanto.

Baca Juga: Instruksi Bupati Bantul soal Penutupan Alun-alun dan Semua Ruang Terbuka Saat Nataru

Seperti diketahui, sesuai SE 112 Kemenhub No 2021 persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 secara garis besar ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yakni:
1. Usia di atas 17 tahun yaitu vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam.
2. Usia 12 s.d 17 tahun yaitu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam.
3. Usia di bawah 12 tahun yaitu menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam serta didampingi orang tua.[]

Related posts