Sleman – Polres Sleman menangkap enam pelaku kejahatan jalanan atau yang akrab disebut klitih yang beraksi di Jalan Kaliurang Km 9, Kalurahan Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman, Yogyakarta. Mereka dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu, 29 Desember 2021.
Kapolres Sleman Ajun Komisaris Besar Polisi Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan, keenam pelaku ditangkap di rumah masing-masing tak lama berselang setelah beraksi pada Senin, 27 Desember 2021. Keenamnya saat ini ditahan di Polres Sleman. “Dari keenam pelaku, satu di bawah umur dan lima dewasa,” katanya.
Baca Juga: Dua Anak di Bawah Umur Dianiayai Geng Klitih di Sleman, Satu Luka Bacok
Adapun keenam pelaku punya peran masing-masing dalam melakukan penganiayaan terhadap dua korban yakni DHP, 16 tahun, warga Caturtunggal, Depok, Sleman dan FDS, 16 tahun, warga Kocoran, Depok, Sleman.
Berikut enam pelaku dan perannya dalam penganiayaan tersebut:
1. RM, 18 tahun, pelajar, warga Sleman, membacok dua kali pakai celurit
2. WW, 18 tahun, lulusan SMK, warga Sleman, memukul korban dengan helm
3. AN, 19 tahun, lulusan SMK, warga Sleman, memukul dan menendang korban berkali-kali
4. HAPD, 19 tahun, pelajar, warga Kota Yogyakarta, memukul korban sekali
5. MF, 18 tahun, lulusan SMA, memukul korban pakai besi.
6. MBRK, droput out SMP, warga Kota Yogyakarta, memukul korban pakai botol bir.
Baca Juga: Polres Sleman Tangkap Enam Pelaku Geng Klitih yang Bacok Korban di Jalan Kaliurang
Kapolres mengatakan, modus kejahaan yang dilakukan menyerang secara acak. Mereka konvoi bertemu dengan orang yang tidak dikenal lalu menyerang. “Antara korban dengan kelompok pelaku tidak saling mengenal,” ungkapnya.
Para pelaku ini bukan berasal dari sekolah yang sama. Ada yang sudah lulus, masih sekolah, hingga putus sekolah tingkat SMP. “Mereka berlatar belakang dari sekolah yang berbeda-beda,” katanya.
Baca Juga: Warganet Sentil Sri Sultan, Yogyakarta Darurat Klitih Trending Twitter
Selain menangkap enam pelaku, polisi juga menyita barang bukti yakni celurit, pecahan botol bir, senjata tajam besi modifikasi gergaji, pakaian pelaku, serta tiga motor Scoopy.
Akibat perbuatan ini, keenam klitih dikenai pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun. Kemudian pasal 80 ayat 2 Jo 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 Tahun penjara denda maksimal Rp 100 juta serta pasal 170 KUHP pidana ancaman hukuman 7 tahun. []