Bantul – Pemkab Bantul melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga mengeluarkan surat edaran pengaturan pembelajaran tatap muka terbatas semester 2 tahun ajaran 2021/2022.
Surat edaran ini dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 jenjang SMP, SD, dan Paud PNF di Kabupaten Bantul.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Mulai Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen, Begini Teknisnya
Surat edaran bernomor 421/00492/Dikpora yang ditandatangani Kepala Dinas Isparmoko ini memuat lima poin. Pada poin kedua disebutkan sebagai:
“Satuan pendidikan dengan jumlah peserta didik sampai dengan 200 orang dan mampu mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan dengan pengaturan jarak sesuai kapasitasruang kelas yang dimiliki, dapat menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas 100 persen”.
Untuk lebih lengkapnya isi surat edaran bisa klik di sini.
Baca Juga: Kuliah Perdana Tatap Muka ASMI Santa Maria Yogyakarta
Surat edaran ini berlaku untuk kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas mulai Senin, 7 Februari 2022 sampai dengan ditentukan lain berdasarkan perkembangan penyebaran Covid-19. []