Kulon Progo – Babak baru kasus dugaan pencabulan di salah satu pondok pesantren di Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Pengasuh ponpes berinisial MS atau S yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap salah satu santriwatinya yang masih berusia 15 tahun ini ditahan di Rutan Kelas IIB Wates.
Kepala Rutan Kelas IIB Wates Deny Fajarto membenarkan sudah menerima pelimpahan tersangka inisial MS atau S. “Benar, Rutan Wates sudah menerima pelimpahan tersangka. “Benar, Rutan Wates telah menimpa pelimpahan tersangka. Tadi diantar oleh keluarganya dan didampingi penasihat hukumnya,” kata Deny, Senin, 14 Februari 2022.
Baca Juga: Kakek 80 Tahun di Sleman Yogyakarta Tiga Kali Cabuli Bocah 7 Tahun
Rencananya, oknum kiai ini ditahan selama 14 hari mulai hari ini atau sampai dengan 5 Maret 2022. Sebelum masuk di ruang tahanan, terdakwa menjalani tes antigen dan hasilnya negatif. Meski begitu terdakwa tetap akan menjalani masa isolasi untuk memastikan kondisinya benar-benar sehat.
Tersangka ini diserahkan dari penyidik Polres Kulon Progo diserahkan ke Kejari Wates, Senin, 14 Februari 2022. Penyidik juga menyerahkan barang bukti handphone milik korban dan tersangka, pakaian yang dikenakan korban dan tersangka pada waktu peristiwa pencabulan.
Baca Juga: Kronologi Kakek Dukun di Kulon Progo Setubuhi Anak asal Magelang
Kasus dugaan pencabulan ini menimpa seorang santriwati berusia 15 tahun asal Kota Yogyakarta yang telah mondok kurang lebih satu tahun. Kejadian pencabulan ini terjadi pada bulan April 2021 tersangka dan korban melakukan perjalanan dari Yogyakarta, dan di dalam mobil itulah tersangka melakukan pencabulan.
Kasus terulang pada Mei 2021, tersangka memanggil korban ke rumah tinggalnya kemudian melakukan aksi serupa. Tersangka juga memberikan korban sejumlah uang yang bertujuan agar tutup mulut.
Baca Juga: Oknum Kiai Diduga Cabuli Santriwati di Ponpes Sentolo Kulon Progo
“Penuntut melakukan penahanan terhadap tersangka kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Wates,” kata Kajari Kristanti Yuni Purnawanti dalam siaran persnya.
Oknum kyai ini akan didakwa Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.[]