Banjarnegara – Polres Banjarnegara akhirnya berhasil menangkap dua pria yang beradegan mesra sesama jenis yang direkam video porno. Video tersebut viral di jagad maya.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan setelah menemukan video viral itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa salah satu pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara.
Baca Juga: Sebar Video Porno, Polres Sleman Tangkap Residivis Kasus Pemerkosaan di Panti Asuhan
Namun ketika dikonfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut. Usut punya usut pelaku diketahui merupakan siswa di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara. “Jadi salah satu pelaku memang sengaja menggunakan pakaian seragam SMK,” katanya dalam jumpa pers, Senin, 14 Februari 2022.
Setelah diinterogasi, pelaku yang bernama Verdi mengaku bahwa yang ada di dalam video tersebut memang dirinya. Dia mengaja merekam dengan lawan mainnya seorang laki-laki bernama Julianto warga Kabupaten Banjarnegara. Video tersebut dilakukan di atas sepeda motor di tengah persawahan. “Setelah diinterogasi oleh petugas kedua tersangka mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut adaah dirinya,” tutur Kapolres.
Baca Juga: Polisi Bongkar Panti Pijat Cabul Homoseks dan Prostitusi di Solo
Kepada petugas tersangka mengaku membuat video sejak November 2021 dan mulai menjual video sejak Januari 2022. “Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp150.000,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan, salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli satu unit SPM Honda Vario seharga 10 juta.
Baca Juga: Terapis di Gunungkidul, Rekam Video Pelanggan lalu Disebar ke Medsos
Kapolres mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu juga dijerat pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. []