Sleman – Sejumlah warga menduga proyek pembangunan Kantor Kalurahan Purwomartani tidak transparan pengelolaan dananya. Selain itu, dalam pengerjaan juga tidak melibatkan warga setempat.
Terkait hal itu, sejumlah warga yang mengaku berasal dari Kalurahan Purwomartani Kalasan Sleman mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman pada Rabu 9 Maret 2022. Kedatangannya hanya ingin mempertanyakan kelanjutan soal kasus pembangunan gedung kalurahan Purwomartani. “Kenapa kok tidak ada kelanjutannya proses hukumnya,” kata S kepada awak media di Kejari Sleman.
Baca Juga: Jalan Sepanjang 1,6 Kilometer di Bantul ini Segera Menjadi Jalur Pedestrian
Dia menuturkan kasus pembangunan gedung kalurahan sempat ditindaklanjuti Polres Sleman. Namun setelah itu tidak ada kabar kelanjutannya. “Dari pihak Kejari, kami mendapatkan informasi belum ada laporan masuk, mungkin masih di Polres Sleman,” kata dia.
Selain itu, kata dia, selama proses pembangunan kalurahan ini, warga juga tidak melihat semacam papan pengumuman atau siapa pelaksana proyek senilai Rp2,6 miliar itu. “Tahu-tahu gedungnya sudah jadi. Warga tak tahu siapa yang mengerjakan, siapa PT dan berapa persis anggarannya karena tak ada lelang,” kata dia.
Baca Juga: Permata Risang Village, Rumah Mewah Harga Murah di Jantung Kota Yogyakarta
Sementara itu, Lurah Purwomartani Semiono membantah proses pembangunan kantor kalurahan tak transparan. Semua pembangunan kantor kalurahan sudah sesuai prosedur. “Karena sudah ada izin gubernur, sudah ada ijin bupati, ada pendampingan dari PU (Dinas Pekerjaan Umum) dan juga sudah diaudit inspektorat daerah,” katanya.
Namun dia mengakui dalam pembangunan kantor kalurahan tidak ada lelang. Pasalnya pihak kalurahan dalam pembangunan ini menggunakan mekanisme swakelola. “Jadi itu sistemnya swakeloka karena menggunakan anggaran tahun berjalan, ya memang tidak dengan tender (lelang),” katanya.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Godean Sleman Rp1,8 Miliar, Hanya Menambal yang Berlubang
Dia menjelaskan, pihaknya tidak melakukan lelang karena mengacu peraturan bupati bahwa tanah desa selama izin-izinnya lengkap bisa dilaksanakan pembangunan proyek dengan swakelola.
Lebih lanjut soal tudingan tidak dilibatkan warga dalam pembangunan kantor keluarahan itu, Semiono menyebut dalam prinsip swakelola yang dilibatkan pekerja pekerja profesional. “Jadi siapa pun boleh terlibat, selama dia mau dan memenuhi kualifikasi,” kata dia.
Menurut dia, pekerja proyek kantor keluarahan sebagian besar warga Purwomartani. “Terkait kedatangan warga ke Kejari Sleman, dugaan saya mungkin sisa-sisa dari rivalitas saat pemilihan lurah kemarin. Yang jelas, saya sudah sesuai prosedur,” katanya. []