Polisi Tangkap Dua Anggota Geng Molazt Bawa Celurit di Kota Jogja

  • Whatsapp
polsek tegalrejo jogja
Polsek Tegalrejo Yogyakarta menggelar jumpa pers terkait kepemilikan senjata tajam. (Foto: Dok. Polresta Yogyakarta)

Yogyakarta – Polsek Tegalrejo menangkap dua remaja anggota Geng Molazt di Kota Yogyakarta. Salah satu di antara keduanya membawa senjata tajam jenis celurit. Keduanya ditangkap saat sedang mengincar sasaran.

Kapolsek Tegalrejo Kompol Joko Sumarah mengatakan, kronologi penangkapan anggota geng pelajar ini bermula pada Rabu, 30 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat keduanya naik motor berboncengan, warga melihat keduanya mencurigakan karena terlihat membawa senjata tajam.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Pengakuan si Pelajar Pembuat Celurit untuk Tawuran Geng Sekolah di Bantul

“Pelaku terlihat membawa senjata tajam dan oleh warga dikejar,” katanya dalam jumpa pers bersama Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, Kamis, 31 Maret 2022.

Warga yang mengejar keduanya berhasil menangkapnya. Keduanya sempat menjadi bulan-bulanan warga. Petugas yang sedang patroli mendapati kejadian itu langsung mengamankannya. Saat ini kedua anak baru gede (ABG) ini digelandang ke Polsek Tegalrejo.

Baca Juga: Polres Bantul Gagalkan Tawuran Pelajar, Tangkap 11 Anak, Sita 11 Celurit dan Dua Molotov

Kapolsek mengatakan, dari hasil penyelidikan, salah satu pelaku dengan inisial DJ, 16 tahun, yang memiliki celurit itu. DJ juga mengakui celurit dengan panjang 50 cm meripakan miliknya.

Saat diinterogasi lebih mendalam, keduanya tergabung dalam geng Molazt. “Keduanya anggota geng. Jadi sebelum ditangkap itu, keduanya terlebih dulu nongkrong di kawasan Lempuyangan kemudian berputar-putar mencari sasaran,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga: Polisi Tangkap Geng Klitih yang Beraksi di Jalan Pakem-Turi Sleman

Atas kejadian itu, pelaku diancam dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. []

Related posts