Polda dan Pemda DIY Duduk Bersama Berantas Klitih, Ini Langkahnya

  • Whatsapp
bahas klitih jogja
Polda dan Pemda DIY duduk bersama membahas penanganan klitih. (Foto: Dok Pemda DIY)

Yogyakarta – Aksi kejahatan jalanan yang biasa disebut klitih kembali terjadi di Yogyakarta. Satu pelajar meninggal akibat ulah klitih. Insiden ini meresahkan semua pihak.

Polda DIY dan Pemda DIY melalui Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan jalanan. Pembahasan komitmen dilakukan di Kantor Direskrimsus Polda DIY, Selasa, 5 April 2022.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Sosok Ananda Daffa, Pelajar Meninggal Korban Klitih di Kota Yogyakarta

Direktur Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol. Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, sesuai arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan. Kapolda DIY Irjen Pol. Asep Suhendar juga mengutarakan telah memberikan beberapa arahan yang diharapkan dapat menjadi solusi kejahatan jalanan.

Menurut dia, Kapolda DIY memberikan arahan melakukan pembinaan dan penyuluhan secara berkala kepada pelajar SMP/SMA terkait kejahatan jalanan oleh Bhabinkamtibmas serta melakukan razia pada tas bawaan pelajar.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pelajar Meninggal Korban Aksi Klitih di Kota Yogyakarta

“Penerangan jalan harus diperbanyak, memasang spanduk imbauan lokasi rawan kejahatan, serta membatasi siswa (bagi yang belum memiliki SIM) untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah,” katanya.

Langkah yang dilakukan dengan berkolaborasi bersama Pemda DIY untuk menambah CCTV di tempat rawan kejahatan dan manajemen media. “Upaya penegakan hukum juga akan dilakukan seperti mengejar dan menangkap pelaku kejahatan serta memproses pidana secara maksimal yang dikoordinasikan dengan kejaksaan dan pengadilan negeri agar mendapat hukuman maksimal,” tegansya.

Baca Juga: Sri Sultan soal Klitih Satu Korban Meninggal di Jogja, Cari Pelaku dan Proses Hukum

Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren Biro Tapem Setda DIY KPH Yudanegara mengatakan, adanya kejahatan jalanan, kalurahan telah mulai bergerak menjaga titik-titik rawan di kalurahan dengan melilbatkan relawan masyarakat dan Jaga Warga.

“Kegiatan monitoring aksi anak-anak yang berpotensi melakukan kejahatan jalanan secara kontinyu dilaporkan ke Polsek terdekat melalui Bhabinkamtibmas,” jelasnya.

Baca Juga: Klitih Beraksi Jelang Sahur di Kota Yogyakarta, Satu Pelajar Meninggal

Kalurahan memiliki modal sosial berupa gotong royong warga, yang diwujudkan melalui Kelompok Jaga Warga. “Sesuai Pergub DIY 28/2021, Kelompok Jaga Warga memiliki tugas membantu menyelesaikan konflik sosial di lingkungan masyarakat. Modal sosial ini dapat menjadi tambahan kekuatan untuk turut menanggulangi kejahatan jalanan di masing-masing wilayah,” tuturnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Anggota Geng Molazt Bawa Celurit di Kota Jogja

Dia menambahkan, agar warga mematuhi kembali jam belajar masyarakat. “Saya minta Jaga Warga tingkat kalurahan ikut mengawasi aktivitas anak-anak muda setelah jam belajar masyarakat. Intensifkan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Polsek setempat, bila mulai meresahkan masyarakat. Sebagai orang tua, kami juga tidak ingin anak-anak kami menjadi pelaku, terlebih korban kejahatan jalanan. Mencegah lebih baik daripada mengobati,” jelasnya. []

Related posts