Yogyakarta – Kejahatan jalanan atau yang biasa disebut klitih meresahkan warga Yogyakarta. Kejahatan yang biasa dilakukan kalangan pelajar di bawah umur ini menjadi keprihatinan semua pihak.
Terkait hal itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengeluarkan surat edaran perihal upaya pencegahan kejahatan jalanan ini. Ada lima poin penting dalam surat yang ditandatangi Sri Sultan HB X pada Kamis, 7 April 2022 ini.
Baca Juga: Viral, Terduga Klitih Terkapar di RS Acungkan Jari Tengah
Berikut isi lengkap surat tersebut:
Nomor : 050/6082
Sifat : Segera
Perihal : Pencegahan dan Penanganaan Kejahatan Jalanan
Kepada Yth:
Bupati/Walikata Se-Daerah lstimewa Yogyakarta di Tempat
Baca Juga: 1.800 Personel Komunitas Obar-Abir Siap Basmi Klitih di Yogyakarta
Memperhatikan kejadian akhir-akhir ini yang menunjukkan maraknya kembali perilaku kejahatan jalanan hingga menimbulkan korban jiwa, dimohon kepada Saudara untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua LPMK, Kampung, RW, RT, PKK, Karang Taruna, dan lain-lain untuk mensosialisasikan kepada warga tentang pentingnya setiap keluarga untuk mengetahui keberadaan anggota keluarganya
2. Menginisiasi aktivitas-aktivitas yang positif dan bermanfaat bagi remaja
Baca Juga: Naik Motor Boncengan Tiga Jatuh di Sleman, Residivis Klitih Asal Bantul Kabur
3. Menggiatkan patroli lingkungan dengan melibatkan potensi-potensi Linmas dan Jagawarga peda lingkungan masing-masing
4. Bekerja sama dengan pihak TNI/POLRI untuk melekukan monitoring terhadap pergerakan kumpulan massa yang masih beraktivitas hingga lewat tengah malam
5. Menganggarkan aktivitas-ektivitas pencegahan dan penanganen kejehatan jalanan dalam APBD masing-masing.
Baca Juga: Dikejar Warga, Tiga Bocah Klitih Kecelakaan Tunggal di Sleman
Demikian, atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Hamengku Buwono X
Tembusan:
1. Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta
2. Ketua DPRD Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta []