Pemeran Pornografi Siskaeee di YIA Kulon Progo Divonis 10 Bulan Penjara

  • Whatsapp
Siskaeee
Sosok Siskaeee saat beraksi pamer aurat di Bandara YIA Kulon Progo. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Terdakwa Siskaeee, pemeran poronofrafi di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates hukuman penjara selama 10 bulan. Perempuan bernama lengkap Fransiska Candra Novitasari dalam kasus pornografi dan UU ITE ini juga didenda Rp250 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan.

Sidang dengan agenda vonis digelar oleh PN Wates pada Kamis, 28 April 2022. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ayun Kristiyanto dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum beserta tim kuasa hukum Siskaeee.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Siskaeee, si Pamer Payudara di Bandara YIA Segera Jalani Sidang di PN Wates

Sedangkan, Siskaeee menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul.

Ayun dalam amar putusan menyatakan, “Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan penjara”.

Baca Juga: Viral Video Tak Senonoh Perempuan Cantik Diduga di Bandara YIA Kulon Progo

Dalam amar putusannya saat sidang putusan kasus pornografi dan UU ITE ini, majelis hakim satu suara menyatakan bahwa perbuatan Siskaeee telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari tiga pasal alternatif JPU. Yakni, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua kepada Siskaeee sendiri yakni pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ketiga, Siskaeee dikenakan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Bandara YIA Kulon Progo Semakin Ramai Saat Syarat PCR dan Antigen Dihapus

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan (konten) pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan,” ungkap Ayun.

Dalam persidangan, terungkap sejumlah barang bukti dari hasil kasus pornografi dan UU ITE Siskaeee. Sejumlah barang bukti ada yang dirampas negara dan ada juga yang dikembalikan kepada Siskaeee.

Baca Juga: Sebar Video Porno, Polres Sleman Tangkap Residivis Kasus Pemerkosaan di Panti Asuhan

Ada sejumlah faktor menjadi hal yang memberatkan dan meringankan Siskaeee. Hal yang memberatkan terdakwa dinilai telah terbukti telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. “Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan yang dilakukan dan juga keuntungan yang diperoleh dari upload kontennya ke situs OnlyFans,” jelasnya.

Sementara, aspek yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulanginya di kemudian hari. “Terdakwa perlu direhabilitasi untuk masa depannya,” ujar Ayun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Siskaeee satu tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara. []

Related posts