Miras Oplosan Maut di Sleman Renggut Tiga Nyawa, Suami Istri Tersangka

  • Whatsapp
jumpa pers miras sleman
Polres Sleman menggelar jumpa pers kasus miras yang menewaskan tiga orang. (Foto: Dok. Polres Sleman)

BacaJogja – Tiga orang meninggal dan dua kritis setelah pesta minuman keras oplosan di wilayah Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Penjual miras yang merupakan pasangan suamai istri langsung diamankan kepolisian.

Ketiga korban meninggal masing-masing berinisial AA, 42 tahun warga Prambanan; STR, 42 tahun, dan TRY, 40 tahun, keduanya warga Berbah. Mereka membeli miras oplosan dari APS, 43 tahun dan FAS, 50 tahun, pasangan suami-istri warga Kalurahan Bokoharjo, Prambanan, Sleman.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Polisi Gerebek Ruko Penjual Miras di Sedayu Bantul, 181 Botol Disita

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengatakan, kasus sudah ditangani kepolisian. “Polisi masih mendalami kasus ini karena kemungkinan masih ada korban lagi,” katanya dalam jumpa pers di Polres Sleman, Kamis, 19 Mei 2022.

Kejadian ini bermula pada Senin, 16 Mei 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, AA yang merupakan juragan rosok, mulai minum miras dengan TRY. Keduanya pesta miras di sebuah gudang di Jogotirto, Berbah, Sleman. Pukul 11.00 WIB, korban STR datang ke lokasi dan ikut pesta miras oplosan.

Baca Juga: Kronologi Pria di Godean Sleman Cekoki Miras ABG Cantik lalu Menyetubuhinya

Rupanya mereka masih kurang kemudian membeli miras lagi. Selasa dini hari, 17 Mei 2022, tersangka APS atau istri penjual miras datang mengantarkan miras yang dipesan ke lokasi. Mereka pesta miras lagi hingga akhirnya pada pagi harinya mulai tidak bedaya.

miras sleman
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, AKP Rony Prasadana saat memberi keterangan pers kasus miras yang menewaskan tiga orang. (Foto: Dok. Polres Sleman)

Usai mengonsumsi minuman, awalnya satu orang meninggal. Sedangkan dua orang lainya krtitis lalu dilarikan ke RSUD Prambanan. “Namun akhirnya dua orang lagi meninggal dunia, sehingga tiga orang yang meninggal dunia,” kata AKP Rony.

Dia mengatakan, usai kejadian ini polisi ke lokasi kejadian dan menyita barang bukti berupa sisa-sisa miras yang dikemas dengan bekas botol air mineral. Polisi juga menelusuri penjual minuman oplosan. “Terungkap penjual miras oplosan merupakan pasangan suami istri di Prambanan,” ungkapnya.

Baca Juga: Pulang Dugem Lima Orang Aniaya Korban hingga Kritis di Sleman

Diketahui tersangka menjual miras oplosan per botol isi 1,5 liter seharga Rp50.000. Keduanya sudah menjual meniman maut itu selama dua tahun. Sedangkan bahan baku dibelinya dipasar kemudian diracik dan dikemas kemudian dijual secara COD.

“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun,” jelasnya. []

Related posts