BacaJogja – Tiga orang meninggal dan dua kritis setelah pesta minuman keras oplosan di wilayah Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Penjual miras yang merupakan pasangan suamai istri langsung diamankan kepolisian.
Ketiga korban meninggal masing-masing berinisial AA, 42 tahun warga Prambanan; STR, 42 tahun, dan TRY, 40 tahun, keduanya warga Berbah. Mereka membeli miras oplosan dari APS, 43 tahun dan FAS, 50 tahun, pasangan suami-istri warga Kalurahan Bokoharjo, Prambanan, Sleman.
Baca Juga: Polisi Gerebek Ruko Penjual Miras di Sedayu Bantul, 181 Botol Disita
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengatakan, kasus sudah ditangani kepolisian. “Polisi masih mendalami kasus ini karena kemungkinan masih ada korban lagi,” katanya dalam jumpa pers di Polres Sleman, Kamis, 19 Mei 2022.
Kejadian ini bermula pada Senin, 16 Mei 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, AA yang merupakan juragan rosok, mulai minum miras dengan TRY. Keduanya pesta miras di sebuah gudang di Jogotirto, Berbah, Sleman. Pukul 11.00 WIB, korban STR datang ke lokasi dan ikut pesta miras oplosan.
Baca Juga: Kronologi Pria di Godean Sleman Cekoki Miras ABG Cantik lalu Menyetubuhinya
Rupanya mereka masih kurang kemudian membeli miras lagi. Selasa dini hari, 17 Mei 2022, tersangka APS atau istri penjual miras datang mengantarkan miras yang dipesan ke lokasi. Mereka pesta miras lagi hingga akhirnya pada pagi harinya mulai tidak bedaya.
Usai mengonsumsi minuman, awalnya satu orang meninggal. Sedangkan dua orang lainya krtitis lalu dilarikan ke RSUD Prambanan. “Namun akhirnya dua orang lagi meninggal dunia, sehingga tiga orang yang meninggal dunia,” kata AKP Rony.
Dia mengatakan, usai kejadian ini polisi ke lokasi kejadian dan menyita barang bukti berupa sisa-sisa miras yang dikemas dengan bekas botol air mineral. Polisi juga menelusuri penjual minuman oplosan. “Terungkap penjual miras oplosan merupakan pasangan suami istri di Prambanan,” ungkapnya.
Baca Juga: Pulang Dugem Lima Orang Aniaya Korban hingga Kritis di Sleman
Diketahui tersangka menjual miras oplosan per botol isi 1,5 liter seharga Rp50.000. Keduanya sudah menjual meniman maut itu selama dua tahun. Sedangkan bahan baku dibelinya dipasar kemudian diracik dan dikemas kemudian dijual secara COD.
“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun,” jelasnya. []