Kronologi Pria di Godean Sleman Cekoki Miras ABG Cantik lalu Menyetubuhinya

  • Whatsapp
pelaku rudapaksa godean sleman
Pria pelaku rudapaksa saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Godean Sleman. (Foto: Istimewa)

Sleman – Polsek Godean menangkap pria berinisial AS, 28 tahun, warga Prenggan, Kalurahan Sidokarto, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman. AS diduga sudah melakukan tindak pemerkosaan terhadap perempuan yang masih di bawah umur. Sebelumnya, AS sengaja mencekoki ABG ini dengan minuman keras (miras).

Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo menjelaskan, kronologi aksi bejat ini bermula saat AS bertemu dengan korban pada sebuah acara di Bantul pada Minggu, 9 Januari 2022 pagi. Sejak perkenalan itu, AS diduga sudah tertarik dengan kemolekan tubuh dan kecantikan korban meski baru berusia 15 tahun.

Read More

Baca Juga: Tukang Kredit Keliling di Magelang Tega Rudapaksa Penyandang Disabilitas

Niat jahat mulai muncul setelah setelah selesai acara, AS mengajak korban bersama teman-temannya untuk mampir di rumahhnya yang berada di Sidokarto Godean. Dalam perjalanan pulang, AS membeli miras. Saat sampai sampai di rumah pelaku, AS lalu mencekoki ABG dengan miras.

“Setelah acara di Bantul selesai, pukul 15.00 WIB pelaku mengajak korban mampir ke rumahnya. Di rumah pelaku inilah, korban bersama temannya diajak pesta miras,” katanya, Kamis, 17 Februari 2022.

Baca Juga: Tersangka Pencabulan Santriwati Ponpes di Sentolo Kulon Progo Ditahan di Rutan Wates

Dalam kondisi sudah mabuk, niat jahat AS muncul. Terlebih korban yang dicekoki miras juga dalam kondisi setengah sadar. “Korban yang saat itu di bawah pengaruh minuman keras lalu dimanfaatkan oleh pelaku dengan mengajak korban berhubungan badan,” ungkapnya.

Dalam kondisi setengah sadar, awalnya korban menolak. “Namun karena tidak berdaya, akhirnya terjadi perbuatan persetubuhan tersebut. Saat kejadian persebuhan itu, teman-teman lainnya tertidur karena juga terpengaruh minuman keras,” paparnya.

Baca Juga: Kakek 80 Tahun di Sleman Yogyakarta Tiga Kali Cabuli Bocah 7 Tahun

Usai kejadian itu, korban tidak langsung cerita kepada keluarga. Namun akhirnya menceritakan apa yang dialaminya. Mendengar pengakuan korban akhirnya pihak kelurga pun melapor ke Polsek Godean pada Sabtu, 5 Februari 202.

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis, 10 Februari 2022 pukul 23.30 WIB. “Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti celana dalam, pakaian serta sepeda motor yang dikendarai pelaku,” paparnya.

Baca Juga: Kronologi Kakek Dukun di Kulon Progo Setubuhi Anak asal Magelang

Sementara itu, AS di depan petugas mengakui semua perbuatannyaa itu. AS mengaku melakukan aksi bejatnya karena tergiur kemolekan tubuh dan kecantikan korban meski masih di bawah umur. Apalagi saat itu sedang dalam pengaruh miras sehigga nekat dan memaksa korban melakukan persetubuhan.

Terkait kasus ini, pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76d UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.[]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *