Tukang Kredit Keliling di Magelang Tega Rudapaksa Penyandang Disabilitas

  • Whatsapp
ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

Magelang – Polres Magelang memangkap pria berinisial RR, 58 tahun, warga Gulon Kecamatan Salam Magelang, Jawa Tengah. Pria yang kesehariannya sebagai tukaang kredit keliling ini tega melakukan rudapaksa terhadap AR, 25 tahun. Korban yang merupakan penyandang disabilitas ini hamil enam bulan.

Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun dalam keterangan pers pada Rabu, 16 Februari 2022, mengatakan, kronologi kejadian bermula Januari 2020. Saat korban AR disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di usaha milik ibu korban.

Read More

Baca Juga: Kronologi Kakek Dukun di Kulon Progo Setubuhi Anak asal Magelang

Saat sampai di rumah tersangka, ternyata istri tersangka tidak berada di rumah. Korban bertemu dengan tersangka dan langsung menarik korban ke dalam kamar. Tersangka membekap mulut dan memperkosa korban. “Tersangka juga mengancam memukul kalau tidak mau melayani,” kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, aksi pemerkosaan kembali terjadi hingga empat kali. “Sudah 4 kali pada Januari, April, Juni, Agustus tahun 2020 dan dilakukan di rumah tersangka saat kondisi rumah sepi,” ujarnya.

Baca Juga: Tiga Mahasiswi UMY Jadi Korban Rudapaksa Aktivis Kampus

Tersangka selalu mengancam usai menyetubuhi agar tidak memberitahu kepada siapa pun. Korban yang menderita disabilitas mental hanya bisa menurut ancaman itu.

Kejadian baru diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar. Saat diperiksa ke Puskesmas diketahui korban sedang hamil enam bulan. Setelah ditanya oleh ibu, korban menjelaskan pelakunya adalah RR, tukang kredit keliling. Sang ibu akhirnya melaporkan ke Polres Magelang.

Baca Juga: Ayah di Bantul Cabuli Anak Kandung sejak Kelas 5 SD hingga SMK

Kapolres mengungkapkan, tersangka sengaja memanfaat kondisi korban yang menderita disabilitas. “Kondisi itu dimanfaatkan oleh tersangka sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak,” ungkapnya.

Dalam menanangani kasus ini, penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA. Adapun tersangka kini terancam dengan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *