Tiga Mahasiswi UMY Jadi Korban Rudapaksa Aktivis Kampus

  • Whatsapp
pencabulan UMY
Rektor UMY Gunawan Budiyanto saat diwawancarai awak media, Kamis, 6 Januari 2022. (Foto: BacaJogja)

BantulMahasiswa aktivitas Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) berinisial MKA ternyata tidak hanya sekali melakukan rudapaksa terhadap mahasiswi di kampus tersebut. Ternyata ada tiga mahasiswi menjadi korban pelampiasan nahfu birahi mahasiswa angkatan 2017 ini.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa terhadap terduga pelaku. “Selama proses investigasi berlangsung, terungkap dua orang mahasiswi UMY lainnya turut menjadi korban MKA. Jadi totalnya ada tiga mahasiswi yang menjadi korban,” kata Rektor UMY Gunawan Budiyanto saat jumpa pers di Kampus UMY Jalan Brawijaya Yogyakarta, Kamis, 6 Januari 2022.

Read More

Baca Juga: Oknum Kiai Diduga Cabuli Santriwati di Ponpes Sentolo Kulon Progo

Rektor mengatakan, tindakan asusila yang viral belum lama ini merupakan korban yang terakhir. Kejadiannya pada September 2021. Tindakan asusila tersebut semunya dilakukan di luar kampus. “Sebelumnya MKA ini melakukan hal serupa kepada dua mahasiswi, yakni sekitar tahun 2018. Entah di mana, yang jelas bukan di dalam kampus,” ungkapnya.

Menurut dia, ketiga korban merupakan mahasiswi aktif hingga saat ini. “Mohon maaf untuk identitas korban, kami menutup rapat. Psiloginya terpukul, jangan sampai identitasnya terungkap karena akan membuat down. Kami tidak ingin para korban ibarat sudah jatuh tertimpa pula, artinya tidak mau kuliah. Jangan sampai,” jelanya.

Baca Juga: Ayah di Bantul Cabuli Anak Kandung sejak Kelas 5 SD hingga SMK

Lebih lanjut dia mengungkapkan, UMY berkomitmen memberikan pendampingan psikalogis kepada para karban dengan menyediakan psikolog melalui pusat layanan konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).

“Untuk selanjutnya, UMY menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY jika korban menginginkan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum,” paparnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *