BacaJogja — Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah tegas menyikapi geger isu dugaan diskriminasi fasilitas pembelajaran agama yang menimpa siswa di salah satu SMA Negeri di Jogja.
Disdikpora DIY secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/400.3/20792/D14 yang mewajibkan seluruh satuan pendidikan negeri menjamin kesetaraan dan kelayakan layanan pendidikan agama bagi seluruh murid tanpa terkecuali.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Disdikpora DIY, Muhammad Setiadi, tersebut ditujukan langsung kepada seluruh Kepala SMA Negeri, SMK Negeri, serta SLB Negeri di wilayah DIY.
Penegasan Disdikpora DIY: Sekolah Adalah Ruang Inklusif
Dalam edaran tersebut, Disdikpora DIY menginstruksikan manajemen sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menghormati martabat setiap siswa, terlepas dari latar belakang agama maupun kepercayaan yang dianut.
“Satuan pendidikan merupakan ruang bersama yang harus memberikan rasa aman, nyaman, dan penghormatan terhadap martabat setiap murid,” bunyi salah satu poin penegasan dalam Surat Edaran tersebut, dikutip dari laman resmi Pemda DIY.
Disdikpora DIY juga menegaskan bahwa keterbatasan sarana dan prasarana tidak boleh dijadikan dalih oleh pihak sekolah untuk memberikan pelayanan pendidikan agama yang berbeda atau tidak layak.
“Keterbatasan ruang maupun fasilitas tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memberikan layanan pendidikan agama kepada murid sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut keterangan dalam edaran tersebut.
Berawal dari Curhatan Viral Siswa di Media Sosial
Langkah preventif dan tegas ini diambil Disdikpora DIY usai mencuatnya narasi viral di media sosial. Sebelumnya, akun Instagram @merapi_uncover mengunggah curhatan anonim yang mengaku sebagai pelajar SMA Negeri di DIY.
Siswa tersebut mengungkapkan keluhannya lantaran merasa tidak terfasilitasi dengan baik saat jam pelajaran agama non-Islam. Dalam unggahan itu disebutkan, siswa yang memanfaatkan perpustakaan atau ruang rapat untuk belajar agama mendadak diminta pindah ke luar ruangan atau halaman sekolah saat ada rapat guru.
Guna memastikan kebenaran narasi tersebut, Disdikpora DIY langsung bergerak cepat menyisir dan meminta laporan dari 69 SMA Negeri se-DIY.
Kabid Pembinaan SMA Disdikpora DIY, Tukiman, menjelaskan bahwa dari hasil kroscek langsung ke para kepala sekolah, seluruh SMA Negeri melaporkan telah menyediakan fasilitas ruang belajar agama yang memadai, baik untuk siswa Islam maupun non-Islam.
Meski demikian, penerbitan Surat Edaran Nomor B/400.3/20792/D14 menjadi komitmen nyata Disdikpora DIY dalam menyempurnakan sistem pelayanan pendidikan, sekaligus memastikan prinsip inklusivitas dan hak asasi siswa dalam beribadah serta belajar agama benar-benar terjamin di seluruh sekolah negeri di Yogyakarta. []






