BacaJogja – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta mengungkap dua kasus pencabulan yang dilakukan di lokasi yang berbeda. Ironisnya, dua kasus tersebut dengan empat korban semuanya masih di bawah umur.
Kasus pertama yang diungkap dengan tersangka seorang tukang becak berinisial DP, 42 tahun, warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Pria yang juga berprofesi sebagai pengamen ini melakukan tindakan asusila pada dua bocah masing-masing berinisial AR, 5 tahun dan IP, 6 tahun.
Baca Juga: Usai Jalan-jalan di Malioboro, Pria Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Afri Sawitri mengatakan, kejadian pencabulan berawal saat kedua korban pergi ke warung untuk membeli jajanan, pada Kamis 13 Januari 2022 sekira pukul 11.30 WIB. Lokasinya berada di belakang masjid wilayah Gedongtengen.
“Tersangka DP kebetulan juga berada di warung tersebut membeli minuman,” katanya dalam jumpa pers didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo di Ruang Satreskrim, Senin, 27 Juni 2022.
Baca Juga: Kronologi Pria di Godean Sleman Cekoki Miras ABG Cantik lalu Menyetubuhinya
Tersangka lalu membelikan jajanan dan uang masing-masing Rp10.000 kepada kedua korban. Dalam perjalanan pulang, tiba-tiba DP dari belakang melakukan perbuatan tidak senonoh kepada kedua bocah perempuan yang masih di bawah umur ini. “Lalu tersangka bilang kepada dua korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun,” katanya.
Sampai di rumah, korban AR menangis. Orang tua menanyakan alasan menangis, akhirnya korban menceritakan sudah diberlakukan tidak senonoh oleh pelaku. “Orang tua lapor polisi, akhirya tersangka ditangkap pada Senin, 9 Mei 2022,” ungkapnya.
Tetangga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur
Kasus kedua, terjadi di wilayah Kemantren Jetis. Tersangka dalam kasus ini berinisial SW, 32 tahun. Sedangkan korbannya dua bocah masing-masing berinisial OF, 10 tahun dan CA, 7 tahun. Tersangka dan kedua korban sudah mengenal karena tetangga.
Baca Juga: Kakek 80 Tahun di Sleman Yogyakarta Tiga Kali Cabuli Bocah 7 Tahun
Ipda Sawitri mengatakan, peristiwa asusila terjadi pada Rabu, 1 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, kedua korban dari main handphone di pos ronda melewati rumah tersangka. “Tersangka lalu memanggil kedua korban agar mau main ke rumahnya. Tersangka memberi iming-iming diberi uang jajan,” ungkapnya.
Kedua korban menuruti. Tersangka lalu mengajak keduanya masuk ke kamar. “Di kamar tersebut, tersangka menyuruh kedua korban memegang alat kelamin tersangka secara bergantian,” kata Ipda Sawitri.
Baca Juga: Kronologi Kakek Dukun di Kulon Progo Setubuhi Anak asal Magelang
Korban pulang dan sampai rumah menangis. Setelah ditanya orang tua, korban bercerita apa yang dialaminya. Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. “Tersangka ditangkap pada Rabu, 15 Juni 2022 sekira pukul 09.00 WIB,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling lama 15 (lima belas tahun) dan dengan denda paling banyak Rp5 miliar. []