BacaJogja – Total ada lima tersangka dalam rentetan kerusuhan yang terjadi di Babarsari dan Jambusari, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Satu orang masih buron.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi menangani dua kasus yakni dengan TKP tempat hiburan malam di Babarsari dan TKP penyerangan di Jambusari.
“Dari dua kasus yakni TKP Karaoke MG dan TKP penyerangan perumahan Jambusari, kami telah menetapkan lima tersangka,” katanya Dirreskrimum didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto dalam konferens pers Jumat, 8 Juli 2022.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Bentrok Babarsari Sleman Versi Polda DIY
Kejadian di tempat hiburan malam MG Babarsari pada Sabtu, 2 Juli 2022 ada dua tersangka dengan inisial RB alias D dan JNEE alias O. Keduanya sudah ditahan.
Sedangkan kasus penyerangan dengan TKP Jambusari pada Senin, 4 Juli ada tiga tersangka masing-masing AL alias L, YDM alias B. “Polisi sudah melakukan penahanan terhadap AL alias L dan YDM alias B. Adapun satu tersangka yang masih dalam pencarian yakni inisial R,” jelasnya.
Baca Juga: Bentrok Babarsari Sleman, Sri Sultan: Polisi Jangan Hanya Melerai
Dua orang yang ditahan ini adalah yang datang ke Mapolda DIY pada Kamis 7 Juli 2022 lalu. “Datang berdasarkan kesepakatan sehari sebelumnya dengan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda DIY, disepakati untuk datang saling memberikan keterangan, karena ada tersangka yang jadi korban,” sebutnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kerusuhan yang terjadi di Babarsari Senin, 4 Juli 2022 adalah rangkaian dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 2 Juli 2022 dini hari.
Kronologi dan Pasal yang Dikenakan kepada Tersangka
Kejadian ini bermula di tempat hiburan malam MG di Babarsari terjadi keributan. Di tempat ini, RB alias D melakukan pembacokan dengan senjata tajam jenis parang sepanjang 40 cm mengenai bahu kanan korban.
Tersangka lain di tempat yang sama, JNEE alias O melakukan penusukan kepada tiga orang. Antara lain mengenai pinggang kanan, dada kiri dan satu korban lainnya terluka di tangan kiri.
Baca Juga: Polda DIY Tetapkan Dua Tersangka Kasus Keributan Jambusari Sleman
Sedangkan TKP penyerangan Jambusari, tersangka AL alias L datang membawa senjata tajam berbentuk parang. AL juga menghasut 50 orang yang beberapa di antaranya membawa senjata tajam dan melakukan penyerangan.
“Tersangka YDM alias B melakukan pembacokan terhadap salah satu korban. Tersangka R juga melakukan pembacokan yang kini masih buron,” kata Dirreskrimum.
Baca Juga: Viral Konvoi Sok Jagoan Pamer Celurit di Bantul, Setelah Tertangkap Mewek
Penyerangan di Jambusari ini menyebabkan kerusuhan di Babarsari pada Senin, 4 Juli 2022. Sejumlah ruko rusak dan tujuh motor rusak dibakar. Penyeragan di Jambusari merupakan buntut kericuhan di tempat hiburan malam pada Sabtu, 2 Juli 2022 dini hari.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, serta penganiayaan terhadap orang dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Khusus tersangka AL alias L, polisi juga mengenakan Pasal 160 KUHP tentang perbuatan menghasut orang untuk berbuat kejahatan. []