BacaJogja – Vaksinasi dosis 3 atau booster akan dijadikan syarat perjalanan baik darat, laut dan udara. Kebijakan juga berlaku untuk aktivitas di area publik, perkantoran, pusat perbelanjaan dan lainnya.
Pemerintah pusat rencananya akan memberlakukan kebijakan ini dalam dua minggu ke depan. Di sisi lain, vaksinasi booster masih sedikit. Misalnya di Kabupaten Sleman, data dari Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman per 3 Juli 2022 capaian vaksinasi booster baru 37,81 persen. Berikut datanya:
Sasaran vaksinasi di Kabupaten Sleman mencapai 974.317 orang.
– Dosis 1 987.693 atau 101,4 persen
– Dosis 2 913.520 atau 93,8 persen
– Dosis 3 332.121 atau 37,81 persen
Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Dosis 1, 2 dan Booster di Sleman Yogyakarta, Juli 2022
Terkait hal itu, pemerintah terus mengenjot vaksinasi booster. Selain di sentra vaksinasi, sejumlah instansi pun menggelar vaksinasi booster, seperti di Sleman City Hall yang pada Juli 2022 ini menggelar vaksinasi tiap hari Sabtu dan Minggu, kecuali Minggu, 10 Juli 2022 tidak beroperasi. Berikut jadwalnya:
1. Sabtu tanggal 2, 9, 16, 23, 30 Juli 2022
2. Minggu tanggal 3, 17, 24, 31 Juli 2022
Lokasi : Lantai 1 Sleman City Hall
Waktu : 09.00 – 12.00 WIB.
Baca Juga: Daftar Lengkap Lokasi Vaksinasi Booster di Yogyakarta Juli 2022
Jenis vaksin yang diberikan Sinovac, AstraZeneca, Pfizer dan Moderna. Kuota 2.000 per hari. Selain booster, di SCH juga melayani vaksinasi dosis 1 dan 2. Pendaftaran: https://bit.ly/3nnaoTv.
Syarat Dosis 1 dan 2:
1. Membawa Fotokopi KTP / KK
2. Membawa sertifikat vaksin / kartu vaksin untuk dosis 2
3. Membawa FORM screening Kesehatan
4. Mendaftar di link https://bit.ly/3nnaoTv atau mendaftar langsung di Customer Service SCH lantai Ground (Depan JCO)
5. Apabila pernah terpapar COVID, jarak 3 bulan bagi gejala berat sedangkan 1 bulan bagi gejala ringan telah dinyatakan negatif
Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Dosis 1, 2 dan Booster di Sleman City Hall Juli 2022
Syarat vaksinasi Booster:
1. Jarak dengan vaksin dosis 2 minimum 3 bulan
2. Membawa Fotokopi KTP / KK
3. Membawa sertifikat vaksin / kartu vaksin
4. Membaw FORM screening Kesehatan
5. Apabila pernah terpapar COVID, jarak 3 bulan bagi gejala berat sedangkan 1 bulan bagi gejala ringan telah dinyatakan negatif. []