BacaJogja – Kasultanan dan Puro Pakualaman sudah menyerahkan berkas persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur ke DPRD DIY di Jalan Malioboro Yogyakarta pada Senin, 18 Juli 2022.
Panitia khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2022 – 2027 langsung meresponsnya. Hari ini sudah melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur. Rapat verifikasi berkas pagi ini dihadiri Kasultanan yang dipimpin oleh GKR Mangkubumi dan Puro Pakualaman yang dipimpin oleh BPH Kusumobimantoro.
Baca Juga: Masa Jabatan Gubernur Sri Sultan HB X dan Wagub Paku Alam X Segera Berakhir
Wakil Ketua Pansus Penetapan Huda Tri Yudiana mengatakan, seluruh dokumen berkas persyaratan, sudah diverifikasi dan dikonfirmasi satu persatu. Total berkas persyaratan ada 16 dokumen untuk Gubernur dan 16 dokumen untuk wakil gubernur,” katanya, Selasa, 19 Juli 2022.
Menurut dia, semuanya sesuai dan memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan UU no 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Langkah berikutnya adalah melaporkan hasil verifikasi kepada pimpinan DPRD yang direncanakan antara tanggal 26 atau 28 Juli 2022. “Setelah itu dilaporkan pada paripurna tanggal 8 Agustus, mengiringi pidato pemaparan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur,” ungkapnya.
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Sri Sultan Sebelum Pemeriksaan Kesehatan Jabatan Gubernur
Wakil Ketua DPRD DIY ini mengungkapkan, fraksi-fraksi dijadwalkan memberikan masukan dan tanggapan pada rapat paripurna tanggal 9 agustus, sekaligus agenda penetapan. “Tanggal 9 agustus juga langsung kami kirimkan permohonan pelantikan ke Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Pansus juga ada agenda tambahan yaitu silaturahmi atau kunjungan ke Keraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman. “Agenda ini tambahan saja, untuk lebih memastikan semua dokumen berkas sesuai,” kata Huda.
Huda berharap pelantikan bisa dilakukan tepat waktu pada tanggal 10 Oktober 2022. “Kami berharap semoga semua proses ini lancar berkah dan tepat waktu sesuai jadwal yang direncanakan,” kata dia. []