BacaJogja – Pemerintah Kota Yogyakarta membuka kesempatan magang bagi siswa dan mahasiswa. Setidaknya ada lima langkah mudah yang bisa dilakukan agar bisa magang di pemkot. Begini caranya:
1. Menentukan Perangkat Daerah yang dituju untuk magang/PKL sesuai jurusan
2. Mengirimkan berkas ke Perangkat Daerah yang dituju.
Baca Juga: Kota Yogyakarta Bebaskan Sanksi Denda Uji Kendaraan Bermotor
Adapun berkas yang dikirim yakni:
– Surat pengantar magang dari kampus (bila pemohon merupakan mahasiswa) dan tuliskan jangka waktu magang
– Curriculum Vitae
– Proposal magang (rencana kegiatan yang akan dilakukan saat magang)
3. Menunggu informasi dan mendapatkan balasan surat ketidakberatan magang dari Perangkat Daerah tersebut
4. Mengajukan izin magang melalui jss.jogjakota.go.id atau perizinanonline.jogjakota.go.id.
Baca Juga: Isi Lengkap Perwal Yogyakarta Jam Malam Anak Cegah Klitih
Syaratnya :
– Surat pengantar dari kampus/sekolah ditujukan kepada Kepala DPMPTSP.
– Proposal yang telah disahkan oleh dosen pembimbing/guru/pengajar
– Surat keterangan ketidakberatan magang dari Perangkat Daerah
5. Surat izin magang terbit dan bersiap magang di Pemerintah Kota Yogyakarta. (Sumber: Pemkot Yogyakarta)