BacaJogja – Layanan SIM baik bikin baru maupun perpanjangan pada Sabtu, 23 Juli 2022 ini ada di sejumlah lokasi. Bahkan khusus layanan perpanjangan SIM A dan C ada yang beroperasi pada malam hari.
Untuk penerbitan SIM baru seperti biasanya dilakukan di masing-masing Satpas Polres dan Polresta di lingkungan Polda DIY. Sedangkan perpanjagan SIM dilakukan melalui Bus SIM Keliling maupun SIM Corner yang sudah disiapkan.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Layanan SIM Wilayah Polda DIY Rabu 20 Juli 2022
Berikut jadwal lengkap layanan SIM di wilayah DIY pada Sabtu, 23 Juli 2022:
1. Kota Yogyakarta
– Satpas Polresta Yogyakarta Jalan KS Tubun Yogyakarta pukul 08.00 – 10.00 WIB
– Bus SIM Keliling atau SIM MAMI (SIM Malam Minggu)
Lokasi : Depan Sasono Hinggil Alun-alun Selatan Yoyakarta mulai pukul pukul 19.00 WIB.
– SIM Corner Ramai Mall mulai pukul 09.00 sampai 13.00 WIB
2. Kabupaten Sleman
– Satlantas Polres Sleman mulai pukul 08.00 – 10.00 WIB
– Bus SIM Keliling
Lokasi: Halaman Samsat Maguwoharjo Depok mulai pukul 08.00 sampai selesai
– SIM Corner Jogja City Mall mulai pukul 09.00 sampai 13.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal Layanan Bus Keliling, Satpas, dan SIM Corner di Yogyakarta Hari Ini
3. Kabupaten Kulon Progo
– Satlantas Polres Kulon Progo mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB
– Bus SIM Keliling atau SIMENOR
Lokasi : Depan Pemkab Kulon Progo mulai pukul 18.00 – 21.00 WIB
4. Kabupaten Gunungkidul
– Satlantas Polres Gunungkidul mulai pukul 08.00 – 10.00 WIB
5. Kabupaten Bantul
– Satlantas Polres Bantul mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Baca Juga: Hari Ini Bus SIM Keliling Hanya di Kota Yogyakarta dan Gunungkidul
Perlu diingat saat pengurusan perpanjaangan SIM A dan C dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Adapun syaratnya yakni membawa E-KTP dan SIM asli, membawa fotokopi E-KTP dan fotokopi SIM masing-masing dua lembar, Surat keterangan kesehatan dari dokter dan Surat lulus psikologi.
Sedangkan biaya Perpanjangan untuk SIM A perpanjangan Rp80.000 dan SIM C perpanjangan Rp75.000. Biaya tersebut berdasarkan PP nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP SIM yang diberlakukan sejak 20 Desember 2020. Jumlah tersebut belum termasuk biaya Surat keterangan kesehatan dari dokter dan Surat lulus psikologi. []