BacaJogja – Kasus kejahatan jalanan atau yang biasa disebut klitih di Jalan Gedongkuning, Rejowinangun, Kotagede, Kota Yogyakarta memasuki babak baru. Dalam kasus yang menyebabkan satu korban jiwa atas nama Daffa Adzin Albasith meninggal ini, saksi mengaku di bawah tekanan saat memberikan pengakuan kepada penyidik kepolisian.
Saksi Redi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Selasa, 26 Juli 2022, mengungkapkan sebenarnya tidak dititipi sabuk berkepala gir dari terdakwa Rn. Bahka senjata tersebut tidak pernah ditaruh di rumah Agus. “Saya takut (dalam tekanan), lalu akhirnya mengatakan itu. Saya hanya mengarang,” katanya saat menjadi saksi dalam persidangan di PN Yogyakarta.
Baca Juga: Beredar Kronologi Pelajar SMA Meninggal Korban Klitih di Yogyakarta
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Redi mengatakan jika terdakwa Rn menitipkan sabuk dan gir kepada dirinya. Setelah mendapat senjata itu Redi kemudian membawa dan menyimpannya di rumah Agus.
“Saya dipaksa untuk mengatakan, kalau tidak saya akan dipukul. Akhirnya saya mengatakan,” kata Redi di hadapan Ketua Majelis Hakim, Suparman SH.
Redi mengatakan jika menitipkan sabuk gir di tempat Agus, karena rumah temannya itu merupakan bengkel sepeda motor dan di sana terdapat gir. Saat diminta menunjukan letak gir tersebut, ia juga asal menunjuk saja salah satu gir yang ada di sana.
Baca Juga: Menyoal CCTV Berkas Perkara Klitih Gedongkuning di Persidangan PN Yogyakarta
Redi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Ariyana Widayati SH sebagai saksi. Remaja ini merupakan teman satu kelompok dengan para terdakwa yang saat ini sebagai terdakwa.
Sementara itu, Ariyana Widayati tak memberikan banyak pernyataan seputar tanggapan terkait kesaksian dari saksi yang dihadirkan. “Nanti saja, bisa tanya ke humas,” katanya singkat saat ditemui usai persidangan.
Sementara kuasa hukum Fa, Taufiqurrahman SH menegaskan keterangan saksi sangat berbeda dengan BAP. Apa yang disampaikan saksi di persiangan ini seharusnya dapat dijadikan pegangan hakim untuk mengambil keputusan nantinya. Sabuk dan gir tersebut milik saksi Agus yang tak pernah dipakai dalam kejahatan di Gedongkuning,” katanya.
Baca Juga: Klitih Beraksi Jelang Sahur di Kota Yogyakarta, Satu Pelajar Meninggal
Jadi bagaimana mungkin barang yang tidak pernah digunakan untuk tindak kejahatan dijadikan alat bukti menetapkan seorang menjadi tersangka kemudian terdakwa,” tegas Taufiqurrahman.
Sidang kasus ini diajukan dengan dua nomor perkara masing-masing 123/Pid.B/2022/PN Yyk dengan terdakwa Ha dan Am, serta nomor 124/Pid.B/2022/PN Yyk dengan terdakwa Rn, Fa, Mm. Kelimanya dianggap melanggar pasal 170 ayat 2, pasal 353 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 atau pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus yang cukup menjadi perhatian publik ini berawal saat Daffa Adzin Albasith, siswa SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta hendak pulang usai membeli makan sahur pada Minggu, 3 April 2022. Saat melintasi kawasan Gedongkuning Rejowinangun Kotagede Yogyakarta ia dan temannya bertemu segerombolan orang.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Pelajar Meninggal Korban Aksi Klitih di Kota Yogyakarta
Mereka terlibat saling ejek lalu gerombolan orang tersebut menyerang korban dengan senjata yang disebut Polisi menggunakan sabuk berkapala gir. Daffa mengalami luka parah pada bagian kepala dan segera dilarikan ke RS Harjolukito, namun nyawanya tetap tak bisa terselamatkan.
Dalam penyelidikan, Polisi kemudian mengamankan lima orang yang diduga kuat sebagai pelaku tindak penyeroyokan tersebut. Lima orang ini selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka lalu diseret ke pengadilan. []