BacaJogja – Polsek Kretek berhasil menangkap komplotan pembobol rumah kosong yang beraksi di Mersan, Kalurahan Donotirto, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul. Mereka menguras seiisi rumah yang sedang ditinggal pemiliknya di Jakarta.
Perabot rumah yang dijarah antara lain televisi 30” merk Sharp, satu tabung gas 3 kg, speaker aktif merk Aquarius, magicom merk Trisonic, kipas angin merk Miyako, setrika merk Maspion.
Baca Juga: Miris, Dua Bocah di Sleman Mencuri untuk Beli Miras
“Untuk perhiasan berupa kalung emas seberat 3 gram milik korban yang turut diambil para pelaku. Hingga penangkapan belum ditemukan sehingga dibuatkan Daftar Pencarian Barang atau DPB,” kata Kapolsek Kretek, Kompol Yosephine Iswintari didampingi Plt. Kasi Humas Polres Bantul Ipda Rita Hidayanto dalam jumpa pers, Selasa, 26 Juli 2022.
Kapolsek mengatakan, empat pelaku yang ditangkap masing-masimg berinisial NDP, 31 tahun, warga Bambanglipuro; MAFA, 20 tahun, warga Kretek; ADS, 21 tahun, warga Kretek; dan GHP, 35 tahun, warga Bambanglipuro.
Baca Juga: Nekat, Pria Mencuri 12 Bronjong Ternak di Godean Sleman
Mereka beraksi pada Rabu, 20 Juli 2022. “Kasus ini terungkap kurang dari 24 jam. Dari kejadian pukul 03.45 WIB berhasil diungkap malam harinya yakni pukul 21.00 WIB,” ujar Yosephine.
Pelaku Residivis Beda Perkara
Menurut dia, selain mengamankan empat tersangka, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti yaitu sebuah linggis dan 2 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana membawa hasil curian antara lain Yamaha Mio dan Honda Scoopy.
Kanit Reskrim Polsek Kretek, AKP Jumadi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku masuk rumah korban dengan cara memecah kaca dan mencongkel pintu dengan linggis. “Rumah kosong, lalu NDP masuk dan menghubungi tiga orang rekannya,” katanya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Lampung, Dua Kali Beraksi di Bantul
NDP juga diketahui merupakan seorang residivis namun dengan perkara yang berbeda. Dalam kasus pencurian dengan pemberatan, keempatnya baru kali ini melakukan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dimana pasal yang disangkakan antara lain yaitu Pasal 363 KUHP ayat 4e dan 5e tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 55 KUHP serta Pasal 56 KUHP. []