BacaJogja – Polres Bantul sudah mengincar melakukan penggerebekan komunitas judi sabung ayam selama sebulan. Komunitas ini diketahui sering berpindah-pindah tempat. Akhirnya kepolisian berhasil membekuknya di Padukuhan Jambean Kalurahan Triwidadi, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Wakapolres Bantul Kompol Sancoko P Seksono didampingi Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan, para penjudi ini sering berpindah-pindah lokasi. “Mereka lari-lari terus, polisi sudah melakukan penyilidikam sebulan,” katanya dalam jumpa pers, Selasa, 26 Juli 2022.
Baca Juga: Penggerebekan Judi Adu Ayam di Kulon Progo, 19 Motor Ditinggal Kabur Pemilik
Menurut dia, selama sebulan ini, mereka sudah sempat berpindah tempat hingga tiga kali. Biasanya di perkampungan di dalam hutan. “Mereka tertutup, tersembunyi dan hanya komunitas mereka saja yang mengetahui,” ungkapnya.
Akhirnya komunitas judi ini tak berkutik. Satreskrim Polres Bantul berhasil menggerebek mereka di Jambean, Triwidadi, Pajangan, Bantul pada Sabtu, 23 Juli 2022. Sebanyak 35 orang diamankan dan enam orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Polres Bantul Tangkap 19 Tersangka Jelang Nataru, dari Klitih hingga Narkoba
Adapun enam tersangka yakni:
1. KD, 37 tahun, warga Kapanewon Bantul selaku pemilik ayam
2. AA, 29 tahun, warga Kapanewon Pajangan selaku penjudi yang bertaruh
3. AS, 45 tahun, pemilik ayam dan penjudi warga Kapanewon Gamping, Sleman.
4. SN, 34 tahun, warga Kapanewon Pandak yang bertugas memandikan ayam
5. KS, 45 tahun, warga Kapanewon Gamping Sleman yang memiliki tugas yang sama.
6. SR, 70 tahun, warga Pajangan yang berperan sebagai penjudi.
Rincian Barang Bukti
Keenam tersangka disangkakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Dusun Jambean sudah tiga kali digunakan sebagai arena judi sabung ayam. Para petarung ayam tersebut datang dari berbagai daerah termasuk dari luar Bantul kemudian bertaruh masing-masing Rp600.000.
Baca Juga: Delapan Orang Digerebek Polisi Saat Sedang Asyik Berjudi di Kulon Progo
Dari hasil penggerebekan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti seperti 30 unit sepeda motor, dua sepeda, dua buah jam dinding, 13 ekor ayam jago, arena untuk bertarung ayam, dua meja yang digunakan untuk berjudi dadu, 15 dadu dan uang tunai Rp2 juta.
Kompol Sancoko mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat jika di Pedukuhan Jambean, Triwidadi terjadi perjudian ayam. Laporan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. “Setelah dipastikan ada, kami melakukan penggerebekan,” ungkapnya.
Mereka saat ini ditahan di rutan Polres Bantul. Polisi masih melakukan pengejaran tiga orang pelaku lainnya yakni yang berperan sebagai timer, pencatat pertandingan dan pemilik lokasi, ketiganya saat ini masih buron,” ungkapnya. []